banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Minggu, 10 Januari 2016

Transaksi dijelaskan kondisi barang

Tadlis

Tadlîs adalah bentuk mashdar dari fi’il muta’adi (kata kerja transitif) dallasa yang dibentuk dari fi’il lâzim(kata kerja intransitif) dalasa dan bentuk mashdar-nya ad-dalasu. Ad-Dalasu menurut al-Azhari dalamTahdzîb al-Lughah artinya as-sawâd (hitam) wa azh-zhulmah (kegelapan). Menurut Ibn Faris dalamMaqâyis al-Lughah artinya adalah as-satru dan azh-zhulmah (penutup dan kegelapan). Jika dikatakanfulân lâ yudâlisuka artinya ia tidak menipumu dan tidak menyembunyikan sesuatu kepadamu hingga seolah-olah mendatangimu dalam kegelapan (Al-Jauhari, ash-Shihah fî al-Lughah).

Ini artinya dalam kata dallasa–yudallisu–tadlîs[an] terkandung makna: tidak menjelaskan sesuatu, menutupinya dan penipuan. Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab mengatakan bahwa dallasa di dalam jual-beli dan dalam hal apa saja adalah tidak menjelaskan aib (cacat)-nya. Menurut Muhammad Rawas Qal’ah Ji, tadlîs artinya al-khidâ’ wa al-ibhâm wa at-tamwiyah (penipuan, kecurangan, penyamaran, penutupan) (Muhammad Rawas Qal’ah Ji, Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’, I/126).

Para fukaha mengartikan tadlîs di dalam jual-beli adalah menutupi aib barang (Al-Fairuz al-Abadi, al-Qâmûs al-Muhîth; Muhammad bin Abi al-Fath al-Ba’li, al-Muthalli’ ‘ala Abwab al-Fiqhi bab khiyâr at-tadlîs; al-Jurjani, at-Ta’rifât; al-Jawhari, ash-Shihâh fî al-Lughah). Hanya saja, dari deskripsi nas yang ada,tadlis tidak selalu dalam bentuk ditutupinya atau tidak dijelaskannya aib/cacat barang. Tadlis juga terjadi ketika barang (baik barang yang dijual atau kompensasinya baik berupa uang atau barang lain) ternyata tidak sesuai dengan yang dideskripsikan atau yang ditampakkan, meski tidak ada cacat.

Tadlis hukumnya haram. Siapa saja yang melakukannya berdosa. Sebab, tadlis itu merupakan bagian dari penipuan dan Rasulullah saw. bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَسَّ
Tidak termasuk golongan kami orang yang menipu (HR muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah).


Rasulullah saw. juga secara jelas menyatakannya dengan frasa lâ yahillu (tidak halal) dalam hadis yang mendeskripsikan tadlis. Dari situ jelas bahwa tadlis merupakan tatacara perolehan harta yang diharamkan. Siapa saja yang memperoleh harta melalui tadlis, maka harta itu haram baginya dan secarasyar’i ia tidak memiliki harta itu, meski ia kuasai. Allah akan mencabut berkah dari harta hasil tadlis itu.

Rasulullah saw bersabda:
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقًا فَإِنَّ تَفَرَّقًا وَبَيْنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعَهُمَا وَاِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مَحَقَتْ رَكَةَ بَيْعِهَا
Penjual dan pembeli memiliki khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya berpisah dan berlaku transparan (menjelaskan barang dan harga apa adanya) maka diberikan berkah dalam jual-beli keduanya. Jika keduanya saling menyembunyikan (cacat) dan berdusta maka itu menghanguskan berkah jual-belinya (HR al-Bukhari, muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi).


Tadlis yang menetapkan khiyar ada dua bentuk. Pertama: tadlis yang meningkatkan harga meski tidak ada aib, seperti memerahi wajah hamba sahaya perempuan, menghitam-kan rambutnya dan semacamnya, juga seperti membiarkan susu tetap di kambingnya, tidak diperah. Kedua: menutupi aib (Lihat: Muhammad bin Abi al-Fath al-Ba’li di dalam Al-Muthalli’ ‘ala Abwab al-Fiqhi bab khiyâr at-tadlîs).

Bentuk pertama dalilnya adalah hadis penuturan Abu Hurairah bahwa Nabi saw. telah bersabda:
لاَ تُصَرُّوْا اْلإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ اِبْتَاعَهَا بَعْدُ فَإْنَّهُ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ اَنْ يَحْتَلِبَهَا اِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَاِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنَ التَّمْرِ
Janganlah kalian membiarkan unta dan domba tidak diperah (sebelum dijual). Siapa saja yang membelinya, ia boleh memilih di antara dua hal setelah ia memerahnya: jika ia ingin, ia boleh mempertahankannya; jika ia ingin, ia boleh mengembalikannya dan satu sha’ kurma (HR al-Bukhari,muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Satu sha’ kurma itu adalah kompensasi atas susu yang sudah terlanjur diperah. Hewan yang tidak diperah susunya sehingga ambingnya tampak besar atau supaya diduga menghasilkan banyak susu disebut muhaffalah.

Dalam hal jual-beli muhaffalah ini, Rasul bersabda:
بَيْعُ الْمُحَفَّلاَتِ خِلاَبَةٌ وَلاَ تَحِلُّ الْخِلاَبَةُ لِمُسْلِمٍ
Jual-beli muhaffalah adalah khilâbah (penipuan) dan penipuan itu tidak halal bagi seorang muslim (HR Ibn Majah)


Hadis ini menjelaskan bahwa praktik seperti muhaffalah itu merupakan bentuk penipuan, dan itu haram bagi seorang muslim. Sabda Nabi saw. lâ yahillu (tidak halal) jelas menunjukkan keharamannya.
Dalam tadlis bentuk ini, tidak ada aib/cacat dalam barang. Dalam tadlis bentuk ini yang ada adalah dilakukan treatmen/perlakuan terhadap barang yang bisa mengaburkan/mengelabui pembeli sehingga menduga atau menganggap barang tersebut memiliki kualitas, fungsi, spesifikasi atau lainnya, lebih dari yang sebenarnya. Tujuannya tentu saja agar harga barang itu lebih tinggi.

Contoh lain tadlis bentuk ini untuk saat sekarang: merekondisi barang sehingga tampak seolah-olah baru atau belum lama dipakai, mematikan speedometer dan baru dihidupkan lagi saat mau dijual, mengecat ulang bodi mobil, mengganti casing HP dengan casing baru, dsb. Semua itu akan bisa membuat pembeli mengganggap kondisi barang lebih dari yang sebenarnya.
Tadlis bentuk kedua, yaitu menutupi aib/cacat barang. Dalilnya adalah:
اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ
Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidak halal seorang muslim menjual sesuatu kepada saudaranya kecuali ia menjelaskan jualannya itu kepada saudaranya itu (HR Ibn Majah, Ahmad, al-Baihaqi dan al-Hakim).


Hadis ini dengan jelas menyatakan bahwa seseorang yang menjual barang cacat, tidak halal baginya kecuali ia menjelaskan cacat yang ada itu. Ini sekaligus menjelaskan bahwa menjual tanpa menjelaskan cacat itu merupakan tatacara memperoleh harta secara haram sehingga harta yang diperoleh statusnya haram.
Untuk menghindari dua bentuk tadlis itu maka kita harus berlaku transparan menjelaskan kondisi barang apa adanya. Jika ada cacat atau kekurangan maka itu harus dijelaskan. Jika telah dilakukan perubahan terhadap barang atau dilakukan treatment seperti dalam kasus muhaffalah, maka itu pun harus dijelaskan. Dengan itu maka semua tadlis itu bisa dihindari dan harta yang diperoleh pun statusnya halal dan akan diberkahi.
Tadlis dalam jual-beli ini bisa terjadi baik oleh penjual maupun pembeli. Penjual dalam hal barang yang dia jual, sedangkan pembeli dalam hal harga yang ia bayarkan baik berupa uang atau barang.

Jika terjadi tadlis maka orang yang tertipu (al-mudallas) memiliki khiyar. Ia boleh tetap melanjutkannya dan mempertahankan barang itu, yang artinya ia ridha dengan barang itu. Ia juga boleh mem-fasakh(membatalkan) akad jual-beli itu, yakni ia kembalikan barang tersebut dan meminta kembali secara penuh harga yang telah ia bayarkan. Tidak ada opsi ketiga selain dua opsi itu. Hal itu sesuai dengan hadis Abu Hurairah di atas, yakni bahwa Nabi saw. hanya memberikan dua opsi: in syâa amsakahâ wa in syâa raddahâ (jika ia mau ia boleh mempertahankannya, jika ia mau ia boleh mengembalikannya).

Jadi, orang yang ditipu itu (al-mudallas) tidak boleh tetap mempertahankan barang yang ada cacatnya itu dan meminta/mengambil selisih antara harga barang cacat itu dengan harga barang yang tidak ada cacat. Semua itu jika barang masih bisa dikembalikan.

Kadang, barang cacat itu tidak mungkin dikembalikan, misalnya mobil sudah bertabrakan atau bahan baku sudah terlanjur diproses. Padahal pembeli tidak rela dengannya karena cacat atau kurang, tetapi harganya sudah dibayar. Jika tidak rela, secara syar’i pembeli itu memiliki khiyar untuk mengembalikan barang, tetapi hal itu tidak mungkin karena kondisi yang terjadi. Untuk menghilangkan dharar dari pembeli itu maka ia bisa merujuk kepada penjual agar membayar nilai cacat tersebut (Ziyad Ghazal,Masyrû’ al-Qanûn al-Buyû’ fî ad-Dawlah al-Islâmiyah, hlm. 51, Dar al-Wadhah li an-Nasyr wa at-Tawzi’, Amman Yordania. 2010).

Hak khiyar itu ditetapkan ada bagi pihak yang tertipu (al-mudallas), semata karena adanya tadlis atau cacat, baik penjual mengetahui adanya cacat itu ataupun tidak pada saat transaksi. Jika ia tahu dan tidak menjelaskan maka ia berdosa. Jika ia tidak tahu maka ia tidak berdosa. Dalam dua kondisi itu, hak khiyartetap ada bagi pihak yang tertipu (al-mudallas).

Aib yang menjadikan adanya hak khiyar itu adalah cacat yang dalam tradisi para pedagang akan mengurangi nilai barang. Bisa juga dalam bentuk kurangnya zat/fisik barang itu yang pada galibnya pada barang yang serupa kekurangan itu secara signifikan akan mengurangi nilai, harga, fungsi atau kegunaannya.
Khiyar itu ada jika orang yang tertipu (al-mudallas) tidak mengetahui cacat tersebut pada saat akad jual-beli dan baru ia ketahui setelah barang ada di tangannya. Jika ia sudah tahu sebelumnya dan tetap rela melangsungkan transaksi, maka itu artinya ia sepakat harga yang ia bayar adalah harga untuk barang yang ada cacatnya itu. WalLâhu a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

Jumat, 08 Januari 2016

Hulu Hilir Bisnis Halal

Aspek-aspek apa saja yang dapat diperhatikan dalam menbangun bisnis saya agar sukses dan tetap diridhoi oleh Allah?

JAWAB : Penting bagi seorang muslimpreneur memahami akan kehalalan atau keharaman dalam berbisnis. Halal-Haram bukan hanya dari kandungan materi produknya saja namun juga dari prosesnya, sumbernya, organisasinya, dan seluruh bagiannya dimana dari Hulu sampai Hilir haruslah HALAL.

Dijabarkan dalam beberapa aspek (bidang) yang kesemuanya haruslah sesuai syariat (aturan Allah), yaitu :

Aspek Strategi Bisnis

Aspek Teknis dan Teknologi

Aspek Ekonomi dan Keuangan

Aspek Pasar dan Pemasaran

Aspek Organisasi dan Manajemen 

---

Jawaban detil dapat dibaca dibuku saya yang berjudul Jurus Jitu Membangun Bisnis Berkah Omset Milyaran.
Order : www.edubuku.com

Teknik Pemasaran Kekinian

Adakah teknik pemasaran yang mampu membantu pertumbuhan bisnis saya?

JAWAB : yaitu dengan membangun marketing berbasis 3.0 marketing (human spirit) 

Pada 3.0 bahwa marketing harus menyentuh dan meng-connect secara holistic ke benak, perasaan, dan jiwa pelanggan.terdiri dari 3 komponen yaitu Strategi, Tactic, dan Value.

 STRATEGI adalah menentukan Segmentasi, menetapkan Targeting dan Positioning.

TACTICS yaitu menjalankan Differentiation,Marketing MixSelling

 VALUE terdiri atas Brand yang berkarakter, Service dengan Care, dan Process.

Jika anda dapat merumuskan dalam padanan yang tepat, ibarat meracik kue dengan takaran dan bumbu yang tepat maka kan menghasilkan sebuah produk dengan brand yang sangat dinanti masyarakat.

--- 

Jawaban detil dapat dibaca dibuku saya yang berjudul Jurus Jitu Membangun Bisnis Berkah Omset Milyaran.
Order : www.edubuku.com


Kerjasama bisnis yang berkah

Bagaimana cara yang benar dan sesuai syariat dalam membangun kerjasama dalam usaha?

JAWAB : Bentuk kerjasama usaha dalam bisnis luas sekali cakupannya. Namun pada prinsipnya disetiap kerjasama yang dilakukan diperlukan pemenuhan syarat dan rukun yang ditentukan oleh syariat.

Yaitu terutama dalam akad bisnis tersebut, kita analaogikan orang menikah apabila syarat dan rukun dalam akad nikah tidak terpenuhi namun nekat terus menjalankan maka yang terjadi adalah menjadi dosa, begitu juga dalam bisnis apabila akadnya tidak memenuhi syarat dan rukun, yang terjadi uang yang dihasilkan juga tidak jelas alias uang yang diperoleh tersebut menjadi haram.

Jenis kerjasama sesuai syariat banyak macamnya seperti Syirkah, Ijarah, Samsarah, Wakalah, Jual Beli, dan sebagainya yang kesemuanya harus dikuasai oleh seorang muslimpreneur.

--
Jawaban detil dapat dibaca dibuku saya yang berjudul Jurus Jitu Membangun Bisnis Berkah Omset Milyaran.
Order : www.edubuku.com


Cara membangun sistem bisnis

Cara membangun Sistem yang handal

Sistem yang telah terbentuk dengan baik akan mempercepat di dalam bekerja, dimana efisiensi, efektifitas, dan produktifitas akan maksimal. Tantangannya adalah dalam membentuk sistem yang handal tidak-lah dapat jadi dalam sehari, butuh waktu, dan proses trial-error yang penuh tantangan. Berikut cara membangun sistem yang handal. 

Pertama, buat struktur organisasi

Kedua, buat Standart Operating Procedure (SOP)

Ketiga, buat Balanced Score Card untuk peroleh landasan Key performance Indicator

Keempat, Action Plan yang jelas.

Kelima, Flow chart yang mendukung.

Keenam, lakukan Kaizen atau perbaikan penyempurnaan berkesinambungan


Jawaban detil dapat dibaca di buku saya yang berjudul Jurus Jitu Membangun Bisnis Berkah Omset Milyaran. Dijual terbatas !  klik www.edubuku.com


Cara mendapatkan karyawan yang hebat


Cara mendapatkan Team yang HEBAT bukan hanya tergantung dari orangnya tersebut yang berpotensi namun juga harus didukung dengan sistem internal kita yang harus mendukung. Dimana diawali dari proses recruitment yang TEPAT. Proses yang salah akan menghasilkan turn over karyawan yang tinggi, dimana berdampak pada sistem tidak berjalan dengan optimal, ditambah yang berharga yaitu kerugian waktu, padahal kesuksan bisnis ditentukan juga oleh kecepatan dalam eksekusi.

Jika dirumuskan secara sederhana untuk membangun team yang hebat :

1. Sumber pelamar kerja harus tepat, bisa melalui referensi dari orang yang tepat, jika orang tersebut baik, biasanya akan mereferensikan yang baik. Karena secara umum orang baik akan bergaul dengan orang yang baik, demikian pula sebaliknya.

2.Pola perekrutan : mulai dari screening lamaran, test IQ dan DISC, test Skill, Group Interview, dan one on one.

3.Rule of The Game : aturan perusahaan, code of honor,reward punishment,strong leadership,

4. alignment : penselarasan nilai budaya perusahaan kepada team

Jawaban detil terdapat di buku saya yang berjudul Jurus Jitu Membangun Bisnis Berkah Omset Milyaran. Info lebih lanjut di www.edubuku.com


Sabtu, 02 Januari 2016

Hidup Berkah Bahagia

1. Sungguh hidayah taufik mahal harganya..

2. Hati yg lembut akan mudah menerima petunjuk Ilahi,namun hati yg keras membatu akan sulit menerima kebenaranNya

3. Sebab hati yg lembut adlah krn selalu dekat dgnNya,mnjalankan setiap perintahNya -menjauhkan stiap laranganNya

4. Sebab hati keras membatu adlah krn bnyk bermaksiat,dmn stiap maksiat kan mnimbulkan titik noda

5. Smakin sering berbuat dosa mlanggar perintahNya maka smakin bnyk noda di hati yg mbuat hati terbelenggu keras membatu

6. Hati yg terbelenggu inilah yg kan sulit menerima hidayah taufik dari Ilahi,kebenaran dpt mjd keburukan baginya dmikian sbliknya

7. Namun sbb Allah sayang kpd setiap muslim mk stiap dosa yg mnumpuk tsb akan dihapus dgn cara diberi cobaan2 hidup

8. Dgn diberi cobaan tdpt 2 faedah: dihapuskan dosa dimasa lalu,& supaya kembali kejalan Allah dgn taat

9. Namun ada yg ktika di uji taat sementara lalu kembali lagi,ada jg yg taat dan istikomah

10. Utk itu diperlukan lingkungan yg mndukung spy diri dpt taat lalu istikomah dijalanNya

11. Dilingkungan baik yg smangat akan ilmu agama,maka satu sama lain akan saling mengingatkan serta berlomba2 dlm taat

12. Smakin menggali ilmu maka smakin sadar bahwa ilmu yg dmiliki sdikit,spt meminum air laut yg malah smakin haus

13. Utk membentuk diri kearah taat yg konsisten/istikomah perlu adanya paksaan dlm diri ketika "iman" sedang mnurun

14. Terus bersabar dan jlnkan dgn penuh keyakinan,slama itu perintahNya pastilah itu yg terbaik,Allah tak mungkin salah

15. Ketika dipaksa trs utk taat lama kelamaan akan mjd habit/kebiasaan,jk sdh mjd habit tnp dipaksa akan enteng jlnkan

16. Habit mbuat smacam alarm dlm diri,ktika tdk jlnkan/bertentangan mk diri akan merasa tdk nyaman serta ada yg kurang

17. Ketika terus berada dlm taat disitulah keberkahan turun sebab tabungan pahala melimpah,mnglahkan tabungan dosa

18. Pabila sdh berkah kemudahan2 dlm hidup didapat,rezeki lancar,hidup tenang damai sejati,dan kebahagiaan hakiki didapat

19. Dan yg sangat bernilai hidayah taufik didapat,setiap kebenaran dariNya mudah diterima,shg dgn yakin jlnkan perintah Allah scr mnyeluruh

20. Smoga Allah meridhoi dan merahmati 
#motivasi #inspirasi #suksesmulia