Yaitu terutama dalam akad bisnis tersebut, kita analaogikan orang menikah apabila syarat dan rukun dalam akad nikah tidak terpenuhi namun nekat terus menjalankan maka yang terjadi adalah menjadi dosa, begitu juga dalam bisnis apabila akadnya tidak memenuhi syarat dan rukun, yang terjadi uang yang dihasilkan juga tidak jelas alias uang yang diperoleh tersebut menjadi haram.
Jenis kerjasama sesuai syariat banyak macamnya seperti Syirkah, Ijarah, Samsarah, Wakalah, Jual Beli, dan sebagainya yang kesemuanya harus dikuasai oleh seorang muslimpreneur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar