Tahun Baru Semangat Baru!
.
Penetapan kalender Hijriyah dilakukan pada jaman Khalifah Umar bin Khatab, yang menetapkan tahun pertama dihitung dari peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah.
.
Abu Musa Al-Asyári sebagai salah satu gubernur di zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat kepada Amirul Mukminin yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan.
.
Khalifah Umar lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior.
.
Mereka kemudian bermusyawarah mengenai kalender Islam. Ada yang mengusulkan berdasarkan milad Rasulullah SAW. Ada juga yang mengusulkan berdasarkan pengangkatan Muhammad SAW menjadi Rasul.
.
Dan yang diterima adalah usul dari Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu berdasarkan momentum hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Yatstrib (Madinah).
.
Relevansinya di kehidupan sekarang dalam konteks Hijrah sangat banyak sekali.
.
Mulai dari cakupan individu seputar makanan, minuman, pakaian, akhlak, ibadah. Sampai cakupan muamalah seputar ekonomi, sosial, bernegara (pidana, politik, pemerintahan).
.
Dari hijrahnya seorang muslim dengan kehidupan yang sekuler menuju kepada islam secara kaffah (totalitas).
.
Jika tidak, yang terjadi seakan halusinasi hijrah, seakan-akan tampak namun sejatinya cover belaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar