Pelajaran Sa’i Siti Hajar
.
Bersyukur bagi yang berkesempatan ketanah suci untuk ibadah haji / umroh. Selain besarnya pahala banyak sekali hikmah pelajaran, salah satunya Sa’i.
.
Sa'i salah satu rukunyang dilakukan dengan berjalan kaki (berlari-lari kecil) bolak-balik 7 kali dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya.
.
Jarakantara Shofa dan Marwah sekitar 450 meter, sehingga perjalanan tujuh kali berjumlah kurang lebih 3,15 kilometer.
.
Teringat bagaimana dulu Siti Hajar dan bayi Ismail kehausan di tanah gersang, tandus diliputi bukit batu. Tidak ada satupun orang yang bisa ditemui. Tak ada sedikit pun sumber mata air. Tetapi Siti Hajar yakin bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan hamba-Nya.
.
Walaupun keyakinan total kepada Allah, bukan berarti Siti Hajar diam seribu bahasa ketika bayinya menangis kehausan.
.
Siti Hajar berlari ke sana kemari mencari sumber mata air. Berlari ke bukit Shafa berharap ada sumber mata air, ternyata setelah didatangi tidak ada. Kemudian lari menuju bukit Marwa, ternyata tidak ada sumber mata air juga.
.
Beliau berlari-lari dengan penuh berharap akan pertolongan Allah. Bolak balik antara bukit Shafa dan Marwa hingga 7 kali. Kemudian beliau beristirahat Sambil terus memohon pertolongan Allah. Hingga akhirnya Allah menurunkan sumber mata air di dekat bayi Ismail berada.
.
Subhanallah, pertolongan Allah begitu dekat. Rezki Allah tidak selalu didapat dari hasil usaha. Siti Hajar berlari-lari dari bukit Shafa ke Marwa hingga 7 kali
Tetapi saat sudah berjuang maksimal sambil terus berserah diri kepada Allah, maka Allah turunkan rezki (mata air) itu.
.
Mata air tersebut dikenal dengan nama air zam-zam. Sumber air tersebut hingga sekarang tidak pernah kering, bahkan jumlahnya melimpah ruah walau diminum oleh seluruh jamaah haji /umroh yang hadir ke tanah suci. MashaAllah..
.
“Dan Dia memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS At Talaq : 3)