Hal BESAR di awali dari sesuatu yang kecil. Begitu pula dalam menggapai kesuksesan, tidak ada yang instan semua butuh proses dan perjuangan. Inilah blog mengenai perjalanan, pengalaman, pembelajaran, petunjuk, hidayah dan PERJUANGAN. Semoga kita dapat menggapai kesuksesan hidup di dunia dan akhirat.
banyak memberi banyak menerima
Rabu, 15 Juli 2020
Akad Syariah Ada Perlindungan Hukum
Islam mengatur ketat perihal akad perjanjian kerjasama bisnis. Pengertian akad secara syariah adalah keterpautan antara ijab dengan qabul dalam konteks yang dibenarkan syariah, yang memunculkan implikasi pada obyek akadnya.
Ketika ijab dan qabul terjadi sesuai dengan syarat-syarat syar’i-nya maka diantara kedua pihak yang bertransaksi telah terjadi suatu ikatan, yaitu ikatan diantara kedua pihak terhadap obyek akad. Obyek akad adalah implikasi yang diinginkan dari akad, yang karenanya akad tersebut secara syar’i harus dilaksanakan oleh kedua pihak.
Pembuatan akad bisnis syariah di Indonesia dilindungi oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selama penulisan akad-akad bisnis syariah yang akan di buat tidak menyalahi aturan- aturan umum dalam peraturan perundangan tersebut maka akad bisnis syariah yang dibuat mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.
Dalam prakteknya saat ini, akad-akad syariah banyak digunakan oleh perbankan syariah maupun lembaga keuangan syariah lainnya. Lembaga hukum yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah termasuk ekonomi syariah adalah Pengadilan Agama. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 49 huruf i UU No. 3 Tahun 2006 tentang pengadilan Agama.
BERKAH DENGAN BISNIS SESUAI SYARIAH!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar