Kriteria pekerja yang baik sangat dibutuhkan oleh perusahaan. BAGAIMANA Kriteria menurut Syariat Islam ? Simak hingga selesai.
Kriteria yang terbaik untuk menilai para pekerja adalah dari profesionalitas mereka dalam pekerjaan.
Profesionalisme adalah sifat - sifat (kemampuan, keterampilan, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang tepat ada pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari profesi yang berarti berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya (KBBI , 1994).
Profesional menurut syariah adalah harus memenuhi 3 unsur, yaitu kafa’ah (ahli di bidangnya), amanah (bersungguh- sungguh dan bertanggung jawab), memiliki etos kerja yang tinggi (himmatul ‘amal).
(1)Kafa’ah (Keahlian dan Kecakapan)
Suatu pekerjaan yang diberikan kepada orang yang bukan ahlinya, maka bukan kebaikan yang akan diperoleh melainkan kerusakan.
“Barangsiapa yang mengangkat seseorang sebagai pemimpin kelompok, padahal ia tahu bahwa dalam kelompok itu terdapat orang yang lebih baik, maka ia telah mengkhianati Allah, mengkhianati Rasul-Nya dan mengkhianati kaum Mu’minin.” (HR. Al-Hakim)
“Jika suatu pekerjaan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari).
salah satu cara untuk meningkatkan keahlian adalah dengan menempuh pendidikan dan pelatihan.
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.” (HR. Ibnu Majah)
(2)Himmatul ‘Amal (Beretos Kerja Tinggi)
Dorongan utama yang diberikan kepada seorang muslim pada saat dia bekerja adalah bahwa Islam memandang aktivitas bekerjanya itu merupakan bagian dari ibadah (dalam bentuk umum)
Islam juga menyatakan bahwa bekerja adalah salah satu pelaksanaan kewajiban (bagi laki-laki muslim) yang sangat terpuji.
Hasil pekerjaan yang diperoleh seorang muslim dari kerja kerasnya merupakan penghasilan yang mulia.
“Barangsiapa pada malam hari merasakan kelelahan dari upaya keterampilan kedua tangannya pada siang hari maka pada malam itu ia diampuni.” (HR. Ahmad dan Ibnu Asakir)
“Ya Allah! Berikanlah keberkahan kepada ummatku, pada usaha yang dilakukannya di pagi hari.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah)
(3)Amanah (Terpercaya dan Bertanggung Jawab)
Sifat ini merupakan inti dari sikap profesionalitas seorang muslim.
Keahlian dan kecakapan serta kerja keras tidak akan menjamin sebuah pekerjaan akan dapat berakhir dengan kebaikan tanpa adanya sifat amanah.
Sikap amanah mutlak harus ada pada setiap pekerja muslim.
Dan sikap itu akan dimiliki jika dia menyadari selalu bahwa aktivitas apapun yang dilakukannya – termasuk pada saat dia bekerja- selalu diketahui oleh Allah SWT.
Untuk memperkuat sikap amanah adalah dengan meningkatkan pemahaman Islam dan istiqomah menjalankan syari’at Islam.
Selain itu sikap amanah juga bisa dijaga dengan membangun sikap saling mengontrol yaitu dengan jalan saling menasihati dalam kebajikan serta mencegah berbagai penyimpangan yang terjadi.
“Tunaikanlah amanat terhadap orang yang mengamanatimu dan janganlah berkhianat terhadap orang yang mengkhianatimu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).