banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Senin, 07 September 2020

Standar Syariah dalam Teknologi

 

Berbagai peralatan teknologi dan juga konsep-konsep yang adadimuka bumi ini lahir dari hasil pemikiran manusia.

Bagaimana Islam mengatur tentang aspek teknis dan teknologi yang boleh digunakan ? Simak Penjelasannya.

Pemikiran manusia itu ada yang umum dan murni dari hasil eksperimen atau sains (pemikiran universal) namun ada pula yang diwarnai dengan filosofi tentang konsep kehidupan (pandangan hidup) yang khas


Sekumpulan persepsi tentang konsep kehidupan yang khas ini disebut dengan hadharah.Contoh Hadharah terkait dengan teknik-teknik dalam bidang seni dan industri adalah teknik melukis dan memahat makhluk bernyawa atau membuat salib, membuat baju rahib atau pastor, atau teknik arsitektur dalam membangun candi, vihara atau gereja, maka hal ini sudah memiliki ciri khas (milik keyakinan agama dan ideologi tertentu selain Islam).


Hadharah Islamiyah maknanya adalah sekumpulan persepsi tentang kehidupan menurut sudut pandang Islam.

.Di dalam Islam pemikiran-pemikiran yang menjelaskan tentang sudut pandang tentang kehidupan disebut dengan tsaqofah. Tsaqofah adalah sekumpulan pengetahuan yang mempengaruhi akal dan sikap seseorang terhadap fakta (benda maupun perbuatan), seperti pandangan dalam persoalan hukum, ekonomi, sejarah dan lain sebagainya. Oleh karenanya tsaqofah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hadharah.


Madaniyah adalah segala bentuk materi (fisik) yang terindera dimuka bumi ini. Ada yang lahir dari hadharah dan ada pula yang merupakan hasil pemikiran sains yang murni.Madaniyah yang merupakan hasil dari ilmu pengetahuan dan industri seperti alat-alat laboratorium, alat-alat produksi, senjata,perkapalan, teknik pertanian, matematika, ilmu falak dan lain-lain.Semua ini adalah bentuk madaniyah yang bersifat universal yang dalam pengambilannya tidak perlu memperhatikan aspek apapun  (siapa dan darimana asalnya benda-benda tersebut), karena hal itu tidak muncul dari sebuah hadharah dan sama sekali tidak berhubungan dengan hadharah.


STANDAR SYARIAH

1.Kaum muslim tidak boleh mengambil hadharah dan tsaqofah yang bukan hadharah dan tsaqofah Islam.

2.Mengenai madaniyah (benda-benda fisik), jika madaniyah itu lahir atau dihasilkan dari suatu pandangan hidup tertentu selain Islam, maka seorang muslim tidak boleh mengambilnya; seperti patung dan salib. Sedangkan jika berupa hasil dari ilmu (sains), maka boleh diambil. Misalnya industri mobil dan kapal.

3.Kaum muslim diperbolehkan mengambil ilmu- ilmu yang bersifat eksperimental, siapa pun dan darimana pun sumbernya, seperti ilmu-ilmu fisika, kedokteran, industri, ilmu-ilmu komputer (informatika) dan lain-lain yang tidak dibangun berdasarkan tsaqofah diluar Islam.

 


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar