Keterlambatan pembayaran gaji tanpa ada udzur dikategorikan sebagai perbuatan zalim.
Orang yang tidak membayar gaji pekerjanya termasuk orang yang dimusuhi Rasulullah di hari kiamat.
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”
(HR. Ibnu Majah, shahih)
Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)
Menurut hukum islam, dapat diketahui bahwa kelayakan gaji yang diterima oleh pekerja dilihat dari 3 aspek, yaitu: sandang, pangan dan papan.
Bahkan bagi pegawai atau karyawan yang masih belum menikah, menjadi tugas majikan yang mempekerjakannya untuk mencarikan jodoh.
Hubungan majikan-pekerja bukan hanya sebatas pekerjaan formal, namun sudah menjadi bagian keluarga majikan. Konsep ini ternyata sudah diajarkan sejak 14 abad yang lalu. MashaAllah..
--
Salah satu dampak covid mengakibatkan pengusaha kesulitan membayar gaji karyawan.
Ini merupakan Udzhur (halangan) yang diluar kendali manusia.
Dampaknya pun global.
Namun bukan jadi alasan pengusaha tidak membayar gaji karyawannya.
Tapi segera bicarakan dengan karyawan tersebut dengan solusi misal meminta waktu untuk pembayaran bertahap.
Selama para pihak ada kesepakatan dan sudah saling ridho inshaAllah tidak terkena hadits tentang "membayar gaji sebelum keringat kering".
Penting juga bagi pengusaha bila ada perubahan waktu/ lama jam kerja yang berdampak pada perubahan gaji, segera re-akad dengan karyawan untuk perjanjian kerja baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar