banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Kamis, 22 Oktober 2020

TRIK PEMASARAN YANG DIHARAMKAN

 

TRIK PEMASARAN YANG DIHARAMKAN 


dalam dunia bisnis kapitalis saat ini banyak trik-trik yang dilakukan untuk memperoleh pelanggan atau suatu proyek

 1.Risywah (Suap)


Secara istilah disebut memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.


“Rasulullah SAW melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.(HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad)

2.Hibah atau Hadiah

 Hukum asal dari hadiah adalah boleh (mubah).


Namun demikian terdapat jenis hadiah yang dilarang oleh syariat Islam. Hadiah yang dilarang dalam syariat Islam adalah hadiah yang serupa dengan suap (risywah).

Suap diberikan pada saat suatu kepentingan yang akan terjadi dalam waktu dekat atau sedang terjadi. Maka hadiah biasanya diberikan pada waktu yang lebih lama sebelum suatu kepentingan si pemberi hadiah ada.

 DALIL KEHARAMAN

hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Abu Hamid As- Sa’idy r.a., bahwa Rasulullah Saw. telah mengutus Ibnul Atabiyah sebagai pengumpul zakat dari orang-orang Bani Sulaim.


Seusai melaksanakan tugasnya, Ibnul Atabiyah datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata,

”Ini [harta zakat] kuserahkan kepada Anda, sedangkan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Rasulullah SAW menjawab, ”Jika yang kau katakan benar, apakah tidak lebih baik kalau kamu duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu sampai hadiah itu datang kepadamu?”...(HR. Bukhari).


Pemahaman sebaliknya (mafhum mukhalafah) hadits itu, jika hadiah itu datang kepada seseorang sedang dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, yaitu diberikan bukan karena menjalankan tugas menentukan keputusan/kebijakan, maka hukumnya jaiz (boleh)


3.Komisi

Komisi diantaranya terkait pemberian komisi kepada pejabat negara / karyawan maka hal ini telah jelas keharamannya berdasarkan hadits-hadits

Rasulullah SAW juga sabda beliau berikut: “Siapa saja yang kami (negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain dari (upah/gaji) itu adalah ghulûl (kecurangan).”


(HR Abu Dawud).


 4.Kick Back


Kick back merupakan penyerahan kembali sebagian biaya pekerjaan kepada pihak pemberi pekerjaan.


Dalam prakteknya kick back tidak dilakukan di depan akan tetapi dilakukan setelah pekerjaan selesai, pihak yang menerima pekerjaan kemudian memberikan sebagian dari biaya pekerjaan kepada pihak yang memberi pekerjaan.

Dalil pengharamannya adalah serupa dengan dalil tentang risywah, hibah, dan komisi di atas.


5.Entertaint


Entertaint adalah memberikan pelayanan yang diberikan untuk menyenangkan dan menghibur hati pihak yang menjadi rekanan atau calon rekanan bisnis atau kepada pegawai atau pejabat instansi seperti pelaksana tender/lelang. Entertaint boleh dilakukan dalam batas kewajaran sebagai hubungan baik yang memang perlu diberikan kepada rekanan bisnis. Namun entertaint dilarang jika telah menjurus kepada perbuatan haram seperti

 Entertaint juga dilarang dalam rangka mempengaruhi keputusan bagi para pegawai atau pejabat Negara demi kepentingan pengusaha yang memberikan entertaint. Hal ini termasuk kepada keharaman suap dan atau hadiah (risywah) sebagaimana telah dijelaskan dalilnya di atas.

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar