Tertarik dengan artikel tersebut, di samping menerjemahkannya secara bebas, saya (Faishol) melakukan verifikasi ulang melalui sumber-sumber lain yang dijelaskan pada tempatnya serta menyusun urutan personal berdasarkan aset terbesar. Nilai kekayaan yang diungkap di sini adalah nilai aset tarikah yang ditinggalkan saat mereka wafat.
1. ‘Abdurrahman ibn ‘Awf (44 SH – 32H / 580 – 652 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp. 6.212.688.000.000,-
Kekayaan sahabat yang satu ini benar-benar membuat geleng-geleng kepala. Beliau adalah orang kedelapan yang masuk Islam. Usianya 10 tahun lebih muda dari Nabi SAW. Beliau mengikuti semua peperangan dalam sejarah perjuangan Islam di era Nabi SAW. Beliau terkenal sebagai pebisnis ulung. Saat tiba di Madinah (era hijrah), beliau datang dengan tangan kosong. Seperak pun tidak dimiliknya. Lalu Rasulullah SAW menjalinkan mu’akhah antara beliau dengan Sa’d ibn al Rabi’, salah satu orang kaya Madinah saat itu. Sa’d menawarkan setengah dari harta miliknya untuk beliau, termasuk menceraikan salah satu dari dua orang istrinya untuk bisa dinikahi beliau. Namun beliau menolak halus dan penuh respek sambil berkata, “Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu dengan istri dan hartamu. Cukup tunjukkan aku di mana pasar.”Total aset kekayaan saat beliau wafat –seperti dikutip oleh Ibn Hajar- adalah 3.200.000 (dalam bentuk Dinar, menurut asumsi Ibn Hajar, al Fath, Juz 14, hal. 448). Nilai ini adalah hasil matematis dari informasi yang mengatakan bahwa saat wafatnya, masing-masing dari empat orang istrinya menerima sebesar 100.000 Dinar. Dengan akuntasi Fara`idh, maka total tarikah (harta yang ditinggalkannya) adalah : 100.000 dinar x 4 (orang istri) x 8 (ashl al mas`alah) = 3.200.000 Dinar.Jika dirupiahkan, nilai tersebut setara dengan Rp. 6.212.688.000.000,- (enam triliun, dua ratus dua belas milyar, enam ratus delapan puluh delapan juta Rupiah). Lihat nilai tukar yang digunakan di akhir tulisan.Sementara itu, Ibn Katsir (al Bidayah wa an Nihayah, Juz 7, hal, 184) mengutip sumber lain menulis bahwa saat wafatnya, ‘Abdurrahman meninggalkan aset terdiri dari:
- 1000 ekor unta
- 100 ekor kuda
- 3000 ekor kambing (di Baqi’)
Seluruh istrinya yang berjumlah empat orang memperoleh (dari harga jual aset tersebut) sebesar 320.000 (Dinar[?]). Nilai ini adalah 1/8 dari total harta diwaris sehingga masing-masing istri mendapatkan 80.000(Dinar[?]).
Dengan data ini maka total aset peninggalannya adalah 80.000 x 4 (orang istri) x 8 = 2.560.000(Dinar[?]). Jika dikonversi ke rupiah setara dengan Rp.4.970.150.400.000,- (empat triliun, sembilan ratus tujuh puluh milyar, seratus lima puluh juta, empat ratus ribu Rupiah) ditambah dengan seluruh jumlah 3 (tiga) jenis hewan-hewan peternakan yang disebutkan.
Sumber mana pun yang ingin dirujuk dari dua informasi di atas, ‘Abdurrahman layak menempati posisi pertama sebagai sahabat Rasulullah SAW yang paling kaya.
Yang amat menarik untuk dijadikan cermin kepribadian muslimin lain, saat hendak wafat beliau berwasiat memberikan 400 Dinar kepada para peserta perang Badr yang masih hidup yang jumlahnya saat itu sebanyak 100 orang. Total nilai wasiat menjadi 400 Dinar x 100 = 40.000 Dinaratau setara 77.658.600.000 (Tujuh puluh Tujuh milyar, Enam ratus Lima puluh Delapan juta, Enam ratus ribu Rupiah). Sayyidina Ustman RA dan sayyidina Ali RA termasuk di antara yang menerimanya.
Wasiat tersebut belum termasuk wasiat yang diberikannya secara khusus kepada para istri Rasulullah SAW yang masih hidup dalam jumlah yang besar (penulis tidak menemukan informasi nilainya). Jumlahnya yang besar ini hingga mendorong Aisyah RA berdoa, “Semoga Allah menyiraminya dengan cairan dari nektar.” (nektar atau salsabil adalah madu bunga, yaitu cairan yang kaya dengan gula yang dihasilkan oleh tumbuhan). Belum lagi dengan budak-budak yang dimerdekakannya secara cuma-cuma.
2. Az Zubayr ibn al ‘Awwam (28 SH -36 H / 594 – 656 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp.3.543.724.800.000,-
Konon, satu-satunya orang yang setanding beliau dalam kemahirannya bertempur sambil berkuda adalah Khalid ibn al-Walid (the Drawn Sword of God). Kedua sahabat ini mampu berkuda dalam posisi kedua tangannya menggenggam pedang. Sementara itu, pengendalian kuda dilakukan dengan kakinya.
Seperti diinformasikan oleh al-Bukhariy (al Jami’ al Shahih, al Bukhariy, Juz 3, hal. 1137), Az Zubayr RA wafat hanya meninggalkan kekayaan berupa aset tidak bergerak (tanah), di antaranya yang berada di Ghabah (wilayah di barat laut Madinah, sekitar 6 km dari Madinah), 11 (sebelas) rumah (besar/dar) di Madinah, 2 (dua) rumah di Bashrah, dan 1 (satu) rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.
Beliau mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para cucunya dan 2/3-nya dibagi-bagikan kepada ahli warisnya. Beliau memiliki empat orang istri di mana setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham (Shahih al Bukhariy).
Dengan data ini, perhitungan total nilai aset peninggalan beliau, termasuk yang diwasiatkannya kepada para cucunya adalah:
- Bagian istri: 1.200.000 x 4 (orang istri) = 4.800.000 Dirham. Angka ini -sesuai akuntansi waris- adalah 1/8 dari 2/3 total tarikah (harta waris) setelah dikurangi 1/3 untuk wasiat.
- Total yang diwariskan: 4.800.000 Dirham x 8 = 38.400.000 Dirham = 2/3 total tarikah.
- Nilai yang diwasiatkan: 38.400.000: 2 = 19.200.000 = 1/3 total tarikah
Total tarikah (termasuk wasiat) adalah 38.400.000 Dirham + 19.200.000 Dirham = 57.600.000 Dirham. Dalam unit Rupiah, 57.600.000 Dirham setara dengan Rp.3.543.724.800.000,- (tiga triliun, lima ratus empat puluh tiga milyar, tujuh ratus dua puluh empat juta, delapan ratus ribu Rupiah).
3. ‘Utsman ibn ‘Affan (47 SH – 35 H / 577 – 656 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp.2.532.942.750.000,-Ibn Katsir (al Bidayah wa an Nihayah, Ibn Katsir, Juz 7, hal. 214) mencatat, dana yang dimiliki olehsahabat ‘Utsman saat wafat terdiri dari:
- Tarikah 1 (tunai) : 30 juta Dirham
- Tarikah 2 (tunai) : 150.000 Dinar
- Sedekah : 200.000 Dinar
- Unta : 1000 ekor
Jika dirinci dengan nilai rupiah menjadi :
- Tarikah 1 (tunai) : 1.845.690.000.000
- Tarikah 2 (tunai) : 291.219.750.000
- Sedekah : 388.293.000.000
- Unta : 7.740.000.000
Jumlahnya menjadi Rp.2.532.942.750.000,- (dua triliun, lima ratus tiga puluh dua milyar, sembilan ratus empat puluh dua juta, tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Perhitungan di atas bisa jadi lebih kecil dari nilai kekayaan yang sesungguhnya mengingat jumlah tersebut belumآ mencakup aset-aset berikut:
- pembelian sumur di Rumah (sekitar 5 km dari Masjid Nabawiy) yang diwakafkan untuk keperluan masyarakat senilai 35.000 Dirham (al Mu’jam al Kabir, ath Thabaraniy, Juz 2, hal. 41 atau 1227)
- hibah 950 unta untuk alat perlengkapan perang Tabuk/’Usrah. (ar.wikipedia.org/wiki/ط¹ط«ظ…ط§ظ†_ط¨ظ†_ط¹ظپط§ظ†)
- aset tanah (dhiya’) dan kuda yang jumlahnya amat sangat banyak (Tarikh Ibn Khaldun, Jil. 1)
Kekayaan lain Utsman RA yang amat tak terkira, meski bukan kekayaan finansial adalah menikahi dua orang putri Rasulullah SAW (Ruqayyah lalu Ummu Kultsum, radhiyallah ‘an huma).
4. Thalhah ibn ‘Ubaydillah (≈ 26 SH – 36 H / 598 – 656 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp.542.100.500.000,-
- Tarikah 1 (tunai) : 2.200.000 Dirham
- Tarikah 2 (tunai) : 200.000 Dinar
- Sedekah 1 (tanah) : 300.000 Dirham (belum dapat verifikasinya)
Jika dirupiahkan menjadi:
- Tarikah 1 (tunai) : 135.350.600.000
- Tarikah 2 (tunai) : 388.293.000.000
- Sedekah 1 (tanah) : 18.456.900.000
Jumlahnya menjadi Rp.542.100.500.000,- (lima ratus empat puluh dua milyar, seratus juta, lima ratus ribu Rupiah)
Sementara itu, sumber lain (ath Thabaqat al Kubra, Ibn Sa’d, Juz 3, hal. 222) mengutip bahwa jumlah seluruh kekayaan Thalhah (tunai dan non-tunai) saat wafat adalah 30.000.000 Dirhamatau setara Rp.1.845.690.000.000 (satu triliun, delapan ratus empat puluh lima milyar, enam ratus Sembilan puluh juta Rupiah).
Dr. Yusuf menjelaskan, informasi yang terakhir ini disampaikan oleh –salah satunya- Muhamad ibn ‘Amr al-Waqidiy yang oleh beberapa ulama diragukan ke-tsiqah-annya. (Baca tentang al-Waqidiy)
5. Sa’d ibn Abi Waqqash (23 SH – 55 H / 600 – 675 M). Nilai kekayaan saat wafat Rp.15.380.750.000,-
Dalam sepanjang sejarah peperangan Islam, beliau tercatat sebagai orang yang pertama kali kena tusuk anak panah dan beliau pula yang pertama kali dalam sejarah Islam melesatkan panah dari busurnya ke arah musuh. Beliau termasuk generasi awal yang masuk Islam. Sebagian informasi menyebutnya sebagai orang keempat dari kalangan laki-laki yang masuk Islam awal setelah Abu bakr, Ali dan Zayd, radhiyallah ‘an hum.Nilai tarikahatau harta warisnya -seperti dikutip oleh Ibn Katsir- sebesar 250.000 Dirham (al Bidayah wa an Nihayah, Juz 8, hal. 84). Jika dirupiahkan, nilai ini setara dengan Rp.15.380.750.000,- (lima belas milyar, tiga ratus delapan puluh juta, tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Mereka -kelima sahabat Rasulullah SAW adalah para pebisnis dan dermawan ulung. Dalam waktu yang sama mereka adalah sebagian dari para sahabat yang mendapatkan berita gembira tentang perolehan surga. Mereka adalah manusia-manusia yang luar biasa karena -umumnya- kekayaan sering menjauhkan diri dari Allah SWT dan melenakan.
Mereka adalah teladan. Bagaimana tidak? Mereka -di samping sebagai orang kaya- juga turun langsung ke dalam kancah pertempuran. Penyikapan mereka terhadap harta yang dimilikinya menjadikan aset-aset tersebut sebagai harta yang baik yang berada di tangan orang baik, sebagaimana sabda Rasulullah SAW ظ†ط¹ظ… ط§ظ„ظ…ط§ظ„ ط§ظ„طµط§ظ„ط ظ„ظ„ظ…ط±ط، ط§ظ„طµط§ظ„ط – ط±ظˆط§ظ‡ ط£طظ…ط¯. Sebuah fenomena langka di tengah masyarakat umumnya.