Akad waralaba syariah
Dalilnya sabda Rasul saw kepada orang yang meminta dinikahkan dengan seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw:
اِذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
"Pergilah, aku telah menikahkan kamu dengannya dengan (mahar) hafalanmu dari al-Quran.”
Seandainya manfaat ini bukan merupakan harta, niscaya manfaat tersebut tidak sah digunakan untuk tujuan ini (menjadi mahar).
Dengan demikian, merk dagang merupakan jasa/manfaat yang dihasilkan oleh karya intelektual, dan mempunyai nilai finansial telah dinyatakan dengan jelas dalam syariah. Akad terhadap jasa/manfaat yang dihasilkan juga merupakan akad yang sah, sebagai salah satu obyek akad, selain benda ('ain).
Lalu bentuk akadnya bagaimana ?
1.A.) Akad ijarah (sewa) Merek : Franchisor menyewakan Brand termasuk di dalamnya sistem, SOP maka Franchisee berhak menggunakan itu semua selama rentang waktu sesuai kesepakatan.
B.) Akad Jualah (sayembara) / Akad Ijarah : Bagi franchisor yang aktif membantu franchisee melakukan kegiatan maintenance rutin, kunjungan, marketing, selling dan branding (kegiatan diluar point A diatas) dapat juga mendapatkan upah bila tercapai suatu omset tertentu yang diberikan oleh franchisee. Atau upah fix setiap bulan jika menggunakan akad Ijarah.
Salam Sukses Berkah Berlimpah!