Pajak (dharibah) dalam Islam mempunyai 4 (empat)
syarat:
1)Dipungut untuk melaksanakan kewajiban Syariah bersama (ada dalilnya dalam Al Quran dan Hadits) antara negara dan rakyat, seperti mengatasikemiskinan.
2)Dipungut secara temporal (jika Kas negara kosong).
3) Dipungut dari muslim saja.
4) Dipungut dari yang mampu saja.
Pict : Kajian fiqih muamalah bersama ust shiddiq al jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar