Upah dalam akad samsarah (makelar) harus jelas :
- berupa jumlah uang tertentu,
- berupa prosentase dari laba,
- berupa prosentase dari harga barang,
- berupa kelebihan harga dari harga yang ditetapkan penjual,
- Atau berupa ketentuan yang lainnya sesuai kesepakatan.
(Kajian Fiqih Muamalah Pengusaha Rindu Syariah Jogja bersama ust KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar