Secara bahasa, Ghabn Fahisy berasal dari dua kata yaitu Al-Ghabn dan Al-Fahisy. Al-Ghabn artinya adalah “menipu” atau “memperdaya”. Bisa juga berarti “mengurangi” atau “mengalahkannya dan menguranginya”.
Sedangkan Fahisy itu secara bahasa bisa diartikan “Keji” atau “Kejam”.
Adapun menurut istilah Syar’i, Ghabn Fahisy adalah “Penentuan harga di luar batas keawajaran”.
Istilah Ghabn biasa digunakan dalam dunia perdagangan atau jual beli. Menurut para Ulama dari madzhab Syafi’i, makna Ghabn secara istilah adalah harga diatas normal (Sa’di Abu Habib, Al-Qamush al-Fiqhi). Ghabn juga ternyata bisa diartikan sebagai harga di bawah normal, hal ini dikemukakan oleh Ibnu Najim.
Dua hal inilah (harga di atas normal dan harga di bawah normal) yang merupakan pendapat dari Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya yang berjudul Nizham al-Iqtishadi halaman 193. Sehingga Ghabn tidak hanya harga yang berada di atas harga wajar (lebih mahal), tapi juga harga yang berada di bawah harga yang wajar (lebih murah).
Al-Ghabn al-Fahisy (penipuan/kecurangan yang zalim) haram secara syar’i, karena di dalam hadis sahih ada tuntutan untuk meninggalkan ghabn dengan tuntutan yang tegas. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. dan Anas ra. bahwa seorang laki-laki menyatakan kepada Nabi saw. bahwa ia ditipu (yukhda’u) di dalam jual-beli, lalu Nabi saw. bersabda:
إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ
Jika engkau berjual-beli maka katakanlah, “Lâ khilâbah” (tidak ada penipuan) (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibn Hibban dari Ibn Umar dan Abu Dawud, an-Nasai, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan al-Hakim).
Nabi saw. juga bersabda:
بَيْعُ الْمُحَفَّلاَتِ خِلاَبَةٌ وَلاَ تَحِلُّ الخِْلاَبَةُ لِمُسْلِمٍ
Jual-beli muhaffalah adalah khilâbah (penipuan) dan penipuan itu tidak halal bagi seorang Muslim (HR Ibn Majah, Ahmad dan Abdurrazaq)
Al-Khilâbah adalah al-khadî’ah (penipuan). Hadis-hadis ini telah menuntut agar al-khilâbah (penipuan) ditinggalkan. Tuntutan itu ditegaskan dengan sabda Nabi saw. “lâ tahillu (tidak halal) alias haram. Dari sini maka al-ghabn (penipuan) hukumnya adalah haram.
referensi : http://tutorialekonomisyariah.blogspot.com/2017/03/edisi-5-ghabn-fahisy-penipuan-harga.html