Fiqih Bisnis Islam (Hukum Wadiah)
Bersama Ustadz KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi
Hukum menerima wadi'ah :
1) Wajib, jika tidak ada orang lain yang dapat
menjaga harta selain dia.
2.) Mustahab (sunnah), jika ada lebih dari satu
orang yang dapat menjaga harta.
3) Haram, jika orang yang dititipi sadar dia tidak
amanah atau tidak mampu menjaga barang
titipan.
4) Makruh, jika orang yang dititipi ragu-ragu
apakah dia amanah atau ragu-ragu apakah
dia mampu menjaga barang titipan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar