Fiqih Bisnis Islam (Semester 2)
Bersama ustadz KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi
By Pengusaha Rindu Syariah
Pendapat Yang Rajih tentang koperasi syariah :
Bahwa koperasi syariah harus mengubah akad koperasi konvensional agar sesuai dengan akad syirkah.
Mazhab ini mempermasalahkan akad koperasi konvensional yang tidak sesuai dengan akad syirkah.
Menurut mazhab ini akad koperasi konvensional tidak sah, karena tak ada ijab kabul dalam pengertian syar'i (yang ada hanya kesepakatan mengumpulkan modal, tanpa ada syarik badan sejak awal akad)
Mazhab ini mengkonversi koperasi konvensional pada 2 aspek utama:
1. Dengan mengubah akad koperasi konvensional menjadi akad
syirkah (misal akad syirkah mudharabah).
2.Mengubah dasar bagi hasil, menjadi bagi hasil berdasarkan kerja (amal) atau modal (mal), bukan lagi berdasar pada hal-hal yang tak
syar'i dim hukum syirkah (spt kuantitas pembelian, kuantitas penjualan, kredit yg diambil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar