banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Kamis, 30 Maret 2023

Pembatalan Jual Beli Menurut Islam



Jika barang yang dibeli tidak cacat dan hendak dikembalikan oleh pembeli kepada penjual, maka di sini dapat diamalkan apa yang disebut dengan al-iqâlah, yaitu pembatalan akad jual beli berdasarkan kesepakatan dari dua pihak (penjual dan pembeli). (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughnî, 6/201; Imam Al-Kâsâni, Badâ`i’u Ash-Shanâ`i’, 5/308).

 

Al-iqâlah hukumnya sunnah (mustahab) sesuai hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW telah bersabda :

 

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 

 

“Barang siapa yang menerima pembatalan akad jual beli dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya pada Hari Kiamat nanti.”  (HR. Abu Dawud, no. 3460; Ibnu Majah, no. 2199; hadis shahih).

 

Berdasarkan penjelasan ini, boleh hukumnya pihak pembeli meminta pembatalan jual beli kepada penjual. Jika penjual menerima pembatalan ini, alhamdulillah. Namun jika penjual tidak menerima pembatalan, maka dia tidak berdosa dan pihak pembeli tidak berhak memaksakan pembatalan akad kepada pihak penjual. Wallâhu a’lam.


(Diambil dari Materi Tanya Jawab bersama Guru kami KH M Shiddiq Al Jawi)

Rabu, 29 Maret 2023

Jual Beli Kredit Menurut Islam

jual beli kredit/cicilan bolehkah menurut Islam ?

Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain.yaitu jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda bisa berupa dicicil (diangsur) atau sekaligus satu waktu.


Pendapat yang rajih / kuat sesuai pendapat Jumhur fuqaha ulama mazhab yang membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan.

Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya firman Allah SWT  dalam (QS Al-Baqarah [2] : 275) yang artinya “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." 


Dalil tentang jual beli kredit Juga berdasar sabda Nabi SAW :

 "Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha." (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

 

Kata "al-bai’” (jual beli) dalam hadits ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,'Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,' lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj.), hal. 75).     

(Diambil dari Materi Tanya Jawab bersama Guru kami KH M Shiddiq Al Jawi)

Senin, 27 Maret 2023

Makan All You Can Eat Menurut Islam

Makan model All You Can Eat Bolehkah menurut islam?

Makan All you can eat biasa juga disebut makan prasmanan/ buffet dimana customer membayar sejumlah nominal tertentu dan boleh makan sepuasnya dengan dibatasi oleh waktu. 

Ada ulama yang mengharamkan karena mengandung unsur gharar/ketidakpastian.

Menurut kami yang rojih /lebih kuat adalah yang membolehkan, dalilnya yaitu dalam HR Ibnu Majah. Abu Hurairah RA menjadi pekerja (ajiir) bagi anak perempuan Ghazwan dengan mendapat upah berupa makanan. Padahal upah berupa makanan itu mengandung unsur gharar, karena tidak jelas makanan itu jenisnya apa dan kadarnya berapa banyak. Namun saat itu tak ada seorang pun shahabat Nabi SAW yang mengingkari muamalah tersebut sehingga terwujudlah Ijma’ Shahabat mengenai bolehnya ghararringan. 



Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang membolehkan sistem AYCE, sebab meski terdapat larangan jualbeli gharar yang bersifat mutlak dalam hadits yang melarang jualbeli gharar di atas, namun kemutlakan hadits ini telah dibatasi dengan taqyiid (pembatasan) berupa Ijma’ Shabahat yang membolehkan gharar ringan.

 

Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menyebutkan : al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, I/208).

 

Para ulama ushul fiqih telah menetapkan kaidah ushuliyah bahwa boleh saja dalil mutlak dari As Sunnah dibatasi dengan dengan dalil taqyiid dari Ijma’ Shababat. Imam Taqiyuddin An Nabhani berkata, “As sunnah tuqayyadu bi al kitaab wa bi as sunnah wa bi ijmaa’ ash shahaabah wa bi al qiyaas.” (Dalil As Sunnah dapat dibatasi (di-taqyiid) dengan dalil Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas).” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, III/263). Wallahu a’lam.

Minggu, 26 Maret 2023

Uang DP Hangus Menurut Islam

Uang DP hangus bolehkah menurut Islam ?


JUAL BELI DENGAN DP dalam islam disebut BAI

AL URBUUN.


Contoh A membeli rumah milik B seharga Rp 500 juta, dan A telah memberikan kepada B DP (Uang muka) sebesar Rp 50 juta.

Jika A meneruskan jual beli tersebut, maka uang muka tsb dianggap sebagai bagian dari harga,

Jadi A tinggal membayar Rp 450 juta kepada B.

Jika A membatalkan jual beli tsb, maka uang muka tsb (Rp 50 juta) menjadi hak B.


Nah terdapat perbedaan ada ulama yg membolehkan dan ada yang mengharamkan.

Menurut kami yg rajih/kuat adalah yg membolehkan. 


Dalilnya dalamH R Abdur Razzaq.

Dari Nafi’ bin Abdul Harits bahwa dia membeli untuk Umar rumah tahanan dari Shafwan bin Umayyah seharga 4000 dirham. Jika Umar ridha, maka jual belinya jadi dan jika Umar tidak ridha, maka Shafwan mendapat 400 dirham.


Terdapat hadits yang membolehkan jual beli urbun, yaitu dari Zaid bin Aslam (kibaar tabi’iin) :

عن زيد بن اسلم أنه سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن العربون في البيع فأحله

Dari Zaid bin Aslam bahwa dia bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai urbuun dalam jual beli, maka Rasulullah menghalalkannya. (HR Abdur Razaq, dalam Al Mushonnaf).

Hadits tersebut hadits mursal (tak disebut perawi di level shahabat), tapi menurut pendapat Taqiyuddin Nabhani, hadits mursal dapat menjadi hujjah/dalil. (Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 1/342).


Beberapa catatan lain :

1.Uang muka selain dalam akad jual-beli, boleh

pula dilakukan pada akad ijarah (akad

sewa/jasa), seperti akad sewa mobil, sewa

rumah, sewa kamar hotel, dsb atau akad jasa

dokter, arsitek, dil; (Rafig Yunus Al Mashri, Bai' Al 'Urbuun, him. 43; Wahbah Az Zuhaili, Bai' Al 'Urbuun, hlm. 9; Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1036).

2.Wajib ditetapkan jangka waktu tertentu (al

muddah al muhaddadah) antara penjual dan

pembeli sebagai waktu tunggu bagi pembeli

untuk mengambil keputusan, apakah jual

belinya diteruskan atau dibatalkan. (Ziyad Ghazal,Masyru Qanun Al Buyu', hlm. 113).

3.Uang muka tidak dibolehian pada akad bal'us salam (jual bell pesan), karena dalam jual beli pesan seluruh harga harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual pada saat akad. (Ziyad Ghazal,Masyru Qanun Al Buyu', hlm. 114).

-jika akadnya bai'al istishnaa' (jual beli pesan buat)dimana penjual adalah pembuat barang, boleh ada DP

4.Uang muka tidak boleh pula terjadi pada akad sharf (pertukaran mata uang), karena dalam sharf harus terjadi serah terima secara segera di majelis akad.

-Adanya uang muka akan berakibat adanya penundaan sebagian uang yang akan ditukar sehingga mengakibatkan Sharf tidak sah.(Ziyad Ghazal,Masyru Qanun Al Buyu',hlm 114)

Jumat, 24 Maret 2023

Siapkan 30 doa berbeda selama Ramadhan

Dalam Hadits Riwayat Tirmidzi,Rasulullah SAW bersabda ‘”Ada tiga doa yang tidak tertolak. 1. Doanya orang yang berpuasa ketika berbuka, 2. doanya pemimpin yang adil, dan 3. doanya orang yang terzhalimi.”


Nah…Mumpung di Bulan Ramadhan catat siapkan 30 doa yang berbeda untuk dibaca ketika menjelang berbuka puasa.


Maka jangan sia-siakan kesempatan emas ini. 


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa asalnya waktu mustajab adalah sebelum berbuka puasa (menjelang berbuka) karena inilah keadaan seorang hamba masih berpuasa, badan mungkin ada sedikit lemah dan butuh makanan serta butuh dengan Rabb-nya. Akan tetapi, ada hadits membaca doa buka puasa setelah berbuka, sehingga bisa saja doa tersebut adalah setelah berbuka. Beliau berkata,

“Doa (yang mustajab) adalah sebelum/menjelang berbuka yaitu ketika akan terbenam matahari. Karena saat itu terkumpul (sebab-sebab mustajabnya doa) berupa hati yang tunduk dan perasaan rendah (di hadapan Rabb) karena ia berpuasa. Semua sebab ini adalah penyebab doa dikabulkan. Adapun setelah berbuka puasa, badan sudah segar lagi dan nyaman. Bisa jadi ia lalai (akan sebab-sebab mustajab). Akan tetapi terdapat hadits yang seandainya shahih maka doa mustajab itu setelah buka puasa yaitu doa: Dzahabaz dzama’ wabtallail ‘uruq wa tsabatal ajru insyaallah. Maka doa mustajab itu setelah berbuka.”[Liqa-usy Syahriy no. 8 syaikh Al-‘Utsaimin]

Rabu, 22 Maret 2023

Penentuan Upah Makelar Dalam Islam

Bagaimana penentuan upah makelar menurut islam?

Pertama bisa Berupa jumlah fix uang tertentu,

Kedua bisa Berupa persentase dari laba, 

Ketiga Berupa persentase dari harga barang,

Keempat Berupa kelebihan harga dari harga yang ditetapkan penjual,

Dan Kelima berupa ketentuan lain sesuai kesepakatan.hmm misal bagi dua dari keuntungan.


Dalam Shahih Bukhari, 

Ibnu Abbas berkata, “Tidak masalah [penjual] berkata [kepada simsar/makelar], ’Juallah olehmu baju ini dengan harga sekian, maka apa yang lebih dari harga sekian itu, menjadi milikmu.”


Ibnu Sirin berkata, ”Jika [penjual] berkata [kepada simsar], ’Juallah olehmu barang ini dengan harga sekian. Apa yang menjadi keuntungannya, itu menjadi milikmu, atau dibagi antara aku dan kamu.’ maka hal itu tidak masalah.’

Senin, 20 Maret 2023

Tawakal Mencukupkan Rezeki

Tawakal melapangkan hati & kecukupan Rezeki

Tawakal secara bahasa artinya mewakilkan. Jika kita bertawakal kepada seseorang berarti kita mempercayakan diri kepada orang itu untuk mengurus segala keperluan.

jika kita bertawakal kepada Allah artinya kita mempercayakan hajat, keperluan dan kehidupan kita kepada Allah.

Nah Makin kuat iman dan keyakinan kita kepada Allah, maka makin kuat pula rasa tawakkal kita kepada Allah 

Dalam Hadits Riwayat Ahmad Rasulullah bersabda : "Seandainya kalian mau bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benarnya maka pasti Allah akan memberikan rezeki kepadamu sebagaimana burung yang diberi rezeki, pagi-pagi dia dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang."


Lalu kenapa kita mudah marah, kecewa dan gelisah ?

Jawabannya.. karena tidak menjadikan Allah sebagai sandaran yang kuat dalam hidup..

Akibatnya diri menjadi rapuh, tidak yakin kepada Allah Yang Maha berkuasa, maha penolong dan pemberi jalan keluar. 


Imam Al Qusyairi berkata “Barangsiapa yang mengetahui bahwa Allah adalah Maha Pemberi Rezeki, maka ia akan menjadikan Allah sebagai satu-satunya zat yang dituju, lalu ia akan berusaha mendekatkan dirinya kepada Allah dengan selalu bertawakal kepadanya.”


Tawakal kepada Allah bukan berarti meniadakan ikhtiar. Namun tetap berusaha maksimal.


Dan Tawakal yang benar itu bukan hanya dilakukan setelah ikhtiar, tapi mulai dari sebelum ikhtiar bertawakal, saat ikhtiar bertawakal, dan setelah ikhtiar juga bertawakal. Allah dulu, Allah lagi, Allah terus

.

Jumat, 17 Maret 2023

Istighfar Solusi Segala Masalah

Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh 10-12. (Riwayat ini disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari, 11: 98)



Simaklah firman Allah dalam surah Nuh ayat 10-12; yg artinya “Maka aku katakan kepada mereka,’Mohonlah ampun kepada Tuhanmu. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai." 

Lalu Bagaimana cara beristighfar yang benar ?


Hendaknya saat lidah kita mengucapkan istighfar, maka hati menterjemahkan apa yang dibaca, mengingat serta menyesali dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan, dan berketetapan hati untuk tidak mengulanginya kembali. 


Hendaknya pula kita ingat bahwa kita sedang berdialog Allah Yang Maha Mulia, Maha mendengar dan Maha Mengetahui. Karena itu kita panjatkan doa dengan kerendahan hati, ketundukan, dan dengan suara yang lembut.

Kamis, 16 Maret 2023

Meniru merek orang lain



Menurut Islam Bolehkah Meniru Merek Orang Lain ?

Syariah mengakui adanya manfaat pada merek berupa nilai harta.

Menggunakan merek orang lain tanpa seizin pemilik merek Masuk kedalam Pelanggaran hak (al i’tida`) berupa pemalsuan, kecurangan / penipuan.

Maka memasang suatu merek dagang untuk barang dagangan tertentu yang sudah dikenal pada barang dagangan lain, termasuk penipuan, kebohongan, dan tindakan menyembunyikan cacat (tadlis) kepada pembeli.

Dalil haramnya melakukan penipuan, sabda Rasulullah SAW dalam Riwayat Muslim : 

“Barangsiapa yang melakukan penipuan atau kecurangan, maka dia bukanlah dari golongan kami.” (HR Muslim)


Syakh Ziyad Ghazal berkata : 

والاعتداء على العلامة التجارية بالتقليد هو من الغش فوضع اسم 

علامة تجارية لسلعة معينة معروفة على سلعة أخرى هو من الغش 

والكذب وتدليساا على المشتري 

“Pelanggaran hak (al i’tida`) terhadap merek dagang dengan melakukan pemalsuan termasuk kecurangan / penipuan. 

Maka memasang suatu merek dagang untuk barang dagangan tertentu yang sudah dikenal pada barang dagangan lain, termasuk penipuan, kebohongan, dan tindakan 

menyembunyikan cacat (tadlis) kepada pembeli.” 


Dalil haramnya menyembunyikan cacat (tadlis), barang dagangan, sabda Rasulullah SAW : 

ّ
المسلم أخو المسلم ولا يحل لمسلم باع من أخيه بيعا فيه عيب إلا بي له 

Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dan tidaklah halal seorang muslim menjual kepada saudaranya barang 

yang ada cacatnya, kecuali dia menerangkan cacatnya kepada saudaranya.” (HR Ibnu Majah). 


Rabu, 15 Maret 2023

Merek boleh diperjualbelikan?

Menurut Islam Boleh nggak sih merek diperjualbelikan ? 
Jadi merek itu mempunyai nilai finansial, berupa manfaat yang mempunyai nilai harta (maaliyatul manfaah).
Misal ada tas yang ber merek terkenal harganya bisa harganya sangat mahal.
Nah karena memiliki nilai manfaat berupa harta maka merek bisa disewa/diperjualbelikan. 
Dalilnya Sabda Rasulullah SAW kepada seorang yang dinikahkan oleh Rasulullah SAW dengan mahar berupa manfaat/jasa mengajarkan Al Qur`an) : rasulullah bersabda dalam riwayat bukhori yang artinya
“Aku nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan Al Qur`an yang ada padamu.”
(HR Bukhari no 2186).

Syaikh Ziyad Ghazal dalam Masyru’ Qanun Al Buyu’ hlm. 133 berkata :
“Dalam hadits ini Rasulullah SAW telah menjadikan manfaat mengajarkan Al Qur`an sebagai harta, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Rajab Al Hanbali,’Kalau manfaat itu bukan [bernilai] harta, niscaya tidak sah MEREK DALAM SYARIAH ISLAM”

Sabtu, 11 Maret 2023

Iklan Sesuai Syariah


Bagaimana sih beriklan yang halal / sesuai syariah ?

Nah dari pengajian Fiqih Bisnis Islam bersama Ust SHiddiq al jawi setidaknya ada dua syarat :

pertama produk atau jasa harus halal 

syarat kedua cara mengiklankannya juga harus halal


untuk syarat pertama produk yang halal yaitu yang tidak mengandung keharaman seperti  khamr, narkoba, babi atau untuk jasa misalnya prostitusi, night club, judi, dsb. 


lalu untuk syarat kedua cara mengiklankannya, kaidah umumnya setidaknya ada 5:

pertama jujur

kedua tidak mengandung unsur kecurangan & penipuan

ketiga iklan tidak bertentangan dengan akidah islam

keempat menjauhkan segala sesuatu yang dapat merangsang syahwat

kelima menjauhkan unsur celaan terhadap barang/jasa kompetitor


Dalam suatu pesan iklan (ar risalah al i’laniyyah), terkandung unsur-unsur iklan sbb : 

1) Judul iklan (‘unwaan) 

-Tidak mengandung ajakan mengkonsumsi yang haram, atau berperilaku yang bertentangan dengan syariah 

-Harus sesuai dengan teks iklan, yang kesesuaiannya dapat diuji secara terukur 

-Tidak melebih-lebihkan atau menipu atau menyesatkan 


2) Teks iklan(nash)

-Harus sesuai dengan fakta barang atau jasa yang diiklankan (unsur mishdaqiyah, kredibilitas) 

-Tidak melebih-lebihkan atau menipu atau menyesatkan. 
-Tidak menggunakan ungkapan yang tak- berakhlaq (atau tidak sopan). 

3) Gambar(shuwar)

-Harus menampilkan gambar yang relevan dengan produk, bukan gambar tak-relevan agar tak terjadi penipuan atau penyesatan. 
-Tidak melebih-lebihkan menampilkan dampak atau akibat pemakaian produk. 
-Tidakboleh menampilka naurat. 

-Tidak boleh menampilkan gambar cabul atau porno yang dapat merangsang syahwat. 


4) Slogan (syi’aar) 

5) Merek dagang (‘alaamattijaariyah)
6) Latar belakang musik(khalfiyyahmuusiqiyyah) 

 



Selasa, 07 Maret 2023

Hook Point yang Hebat


Hook point yang hebat:

1.Menggunakan kata-kata sesedikit mungkin (bayangkan judul

sampul majalah)- yang berbunyi "Dari Nol Hingga Satu Juta

Followers dalam 30 Hari".

2.Apa adanya dan tetaplah menjadi diri Anda dan alasan keberadaan Anda sebagai sebuah brand. Jika tidak terkait dengan hal ini, maka akan dianggap sebagai clickbait dan tidak autentik

3.Membuat orang-orang berpikir dengan cara yang berbeda dan tumbangkan harapan mereka. Misalnya, dalam saru

video sosial yang berhasil saya buat, hook point-nya adalah

'"PERINGATAN! Keselamatan Itu berbahaya". Hal ini menantang kepercayaan umum bahwa bertindak hati-hati

(waspada) adalah pendekatan yang baik dalam hidup.

4.Jangan membuat orang berpikir keras-

-disajikan dengan cara yang mudah dipahami.

5.Jangan membuat orang berpikir terlalu sedikit-jika seseorang tidak berpikir sama sekali tentang hook Anda, maka hook Anda

mungkin akan diabaikan.

6.Memiliki unsur keingintahuan yang membuat audiens ingin belajar atau melihat lebih banyak-

7. Menonjollah dengan orisinalitas. Jika Anda pernah melihat hook point Anda digunakan di tempt lain, maka hook point Anda itu mungkin tidak akan berhasil.

8.Menggabungkan elemen yang umum/ relatable dengan sesuatu

yang unik, dan yang menarik audiens Anda. Contohnya adalah koper Away Travel yang memiliki kemampuan charging ponsel. Koper telah ada selama beberapa dekade, tetapi koper yang dapat charging ponsel Anda adalah ide baru.

9.Dapat dicerna dengan cepat. Pastikan hook point Anda dapat dipahami dalam waktu maksimal tiga detik.

10. Menawarkan solusi atas masalah yang dihadapi audiens Anda.

Copywriter legendaris Eugene Schwartz menggunakan masalah-masalah dalam headline-nya sepanjang waktu. Misalnya,

"Mulailah usia paruh baya Anda pada usia 70, 80, bahkan 90!"

yang membahas masalah penuaan, atau

"Cara Menghilangkan Keriput dari Wajah Anda", yang sekali lagi membahas masalah

lain yang terkait dengan kecantikan dan penuaan.


(Diambil dari buku Hook Point karya Brendan Kane)

Senin, 06 Maret 2023

Istilah para pihak dalam akad syariah

Pernah ada yang bertanya kepada saya tentang penyebutan istilah untuk bisnis owner dan penyebutan mitra dalam syariat Islam.

Nah.. dalam Islam penyebutan para pihak tergantung dengan jenis akad yang dilakukan. Seorang bisnis owner bisa sebagai penjual, bisa juga sebagai pemodal, bisa juga sebagai orang yang bekerja. 

Jadi dalam Islam penyebutan harus dirinci dulu jenis akad apa yang digunakan, baru kemudian ditentukan sebagai siapa didalam akad tersebut.

Sehingga jelas kedudukan orang tersebut sebagai apa.

Misal akad ijarah /sewa menyewa :
-  yg menyewa = mustajir
- yg disewa = ajiir

Syirkah mudharabah :
-pemodal= shahib Al mal
-pengelola = mudharib 

Samsara/makelar :
-makelar = simsar
-pemilik harta = Malik

Jualah/sayembara :
-meminta amal = Al jaail
-mengikuti pekerjaan = Al aamiil

Dan seterusnya 

3 dimensi hukum syariat


“3 DIMENSI HUKUM SYARIAT : MANUSIA DENGAN ALLAH”
By Ustadz Dwi Condro Triono
.
 Seluruh pengaturan kehidupan manusia yang diatur oleh Hukum Syari’at Islam dapat dikelompokkan dalam 3 dimensi.
.
Pertama adalah dimensi Hubungan Manusia dengan Allah SWT. Dimensi satu adalah kelompok Hukum Syari’at Islam yang ditujukan untuk mengatur perbuatan manusia ketika ingin berhubungan dengan Tuhannya secara langsung, untuk kebutuhan apa saja, baik untuk kebutuhan berdo’a, bermunajat, menyembah, menyucikan, memuji, mengagungkan, menyampaikan segala permasalahan hidupnya, ingin memperoleh ketenangan, terbebas dari segala bala’, bencana, musibah dsb, maka manusia tidak dibiarkan bebas membuat aturan sendiri, melainkan akan diatur oleh Hukum Syari’at Islam.
.
Hukum ini diperlukan agar ada jaminan bahwa apa yang diperlukan manusia, yaitu ketika ingin berhubungan Tuhan-nya benar-benar akan sampai kepada Tuhan yang sebenarnya, yaitu Allah SWT. Hal itu mengingat bahawa Allah SWT adalah Dzat yang tidak dapat dilihat oleh manusia, Dzat Yang Maha Ghaib. Manusia tidak bisa melihat langsung kepada-Nya ketika hidup di dunia ini.
.
Oleh karena itu, agar segala perbuatan yang berhubungan secara langsung dengan Tuhannya tidak salah alamat dan juga tidak meleset kepada tuhan-tuhan yang lain, yang biasa dianggap tuhan oleh manusia atau yang dipertuhankan oleh manusia, maka manusia memerlukan aturan yang jelas dan pasti, yaitu aturan yang berasal dari Tuhan itu sendiri, bukan aturan hukum yang dihasilkan oleh reka-rekaan manusia.
.
Aturan hukum yang masuk dalam dimensi ini adalah ‘aqoid dan ‘ibadat. ‘Aqoid adalah  keyakinan-keyakinan atau keimanan yang mesti benar dan mesti ada dalam diri manusia. ‘Aqoid ini contohnya adalah keimanan kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari akhir dan qodlo’ wa qodar. Termasuk juga turunan-turunan dari rukun iman tersebut, seperti keimanan terhadap adanya hidayah, tawakkal, rejeki, ajal, do’a dan lain sebagainya.
.
Sedangkan kelompok Hukum Syari’at Islam berikutnya adalah hukum-hukum yang menyangkut masalah peribadatan, yaitu segenap aturan hukum yang akan mengatur segala perbuatan manusia ketika ingin berhubungan dengan Tuhan-Nya. Contohnya adalah segala kebutuhan manusia ketika dia ingin menyembah Tuhannya, ber-taqorrub (mendekat) kepada-Nya, menyucikan-Nya, mengagungkan-Nya, memuji-Nya, berdo’a dan memohon kepada-Nya, dsb. Aturan Islam yang masuk dalam kelompok ini contohnya adalah aturan sholat, zakat, puasa, haji, jihad, berdo’a dan sebagainya. 
.

2.DIMENSI HUKUM SYARIAT : MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI”
.
Pemaparan selanjutnya adalah, Dimensi Dua yaitu Hubungan Manusia dengan Diri Sendiri. Kelompok Hukum Syari’at Islam yang masuk dalam dimensi dua adalah aturan yang mengatur perbuatan manusia ketika harus berhubungan dengan dirinya sendiri. 
.
Di dalam Islam, walaupun hanya berhubungan dengan diri sendiri tetap akan diatur. Manusia tidak dibiarkan bebas dalam mengatur dirinya, melainkan akan diatur dengan cermat oleh Islam.
.
Perbuatan-perbuatan yang arahnya kepada diri sendiri, misalnya adalah bagaimana manusia harus bertutur kata, berperilaku, bersopan santun, menghormati orang lain, tata cara berpakaian, tata cara makan, tata cara minum dsb. Termasuk di dalamnya adalah apa makanan yang boleh dimakan dan yang tidak boleh, termasuk dalam minuman, aturan bagaimana ketentuan berpakaian dan batas-batas aurat yang mesti ditutup oleh manusia dsb.
.
Walaupun aturan yang masuk dalam dimensi 2 ini nampaknya terkait dengan manusia lain (seperti menghormati orang lain), namun sebenarnya aturan ini tetap aturan untuk diri sendiri. Sebab, untuk dapat menghormati orang lain, manusia cukup memerintahkan dirinya sendiri, maka aturan itu sudah dapat terlaksana, tanpa menuntut keterlibatan orang lain.
.
Hal itu berbeda dengan aturan jual-beli (yang terdapat pada dimensi 3), jika satu pihak melaksanakan aturan Islam (misalnya penjual), sementara itu pihak yang kedua (yaitu pembeli) tidak melaksakannya, maka aturan Islam dalam proses jual-beli ini ini tidak akan dapat terlaksana. Silakan dibedakan dengan aturan menghormati orang lain seperti di atas.
.
Aturan-aturan dalam dimensi 2 ini diperlukan agar ukuran adab dan sopan santun dari perilaku manusia menjadi lebih jelas dan pasti. Manusia dapat terhindar dari relativitas dalam menentukan batasan baik dan buruk dalam berperilaku. Jangan sampai terjadi, satu golongan dari manusia menganggap bahwa satu perbuatan manusia tertentu dianggap sopan bahkan memuliakan orang lain, sementara itu menurut golongan yang lain justru dianggap sebagai perbuatan yang tidak sopan, bahkan justru dianggap melecehkan. Misalnya, untuk menghormati seorang perempuan, ada kebiasaan di Barat adalah bagi laki-laki dengan menyalami perempuaan tersebut, kemudian cium pipi kanan dan kiri. Apakah itu baik untuk adat orang Jawa?
.
Kita tentu bisa membayangkan, jika hal itu terjadi dalam banyak hal, yang terkait dengan standar sopan-santun yang berbeda-beda di antara berbagai golongan manusia. Hal itu tentu sangat berbahaya bagi kelangsungan keharmonisan kehidupan umat manusia itu sendiri.
.
Oleh karena itu, umat manusia sangat memerlukan standar aturan perilaku yang bukan berasal dari manusia itu sendiri. Manusia sangat memerlukan aturan yang bisa menghilangkan standar relativitas baik buruk dalam perilaku manusia, yaitu aturan yang berasal dari Pencipta manusia itu sendiri, yaitu aturan yang berasal dari Allah SWT.
.
Aturan Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 2 ini sangat diperlukan oleh manusia agar perjalanan kehidupan manusia di dunia ini bisa berlangsung secara harmonis, sopan, tentram dan damai. Demikian juga, dengan adanya aturan ini diharapkan kehidupan di dunia ini tidak mudah menjadi rusak dan mengalami ketidakharmonisan oleh relativitas aturan perilaku buatan manusia. Untuk memudahkan pengelompokannya, aturan yang masuk dalam dimensi 2 ini ada 4, yaitu aturan makan, minum, berpakaian dan berakhlaq.
.


3. DIMENSI HUKUM SYARIAT : MANUSIA DENGAN MANUSIA LAIN”
.
Dimensi yang terakhir dalam hukum syariat adalah Interaksi Manusia dengan Manusia Lain.
.
Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini adalah kelompok aturan yang mengatur interaksi manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Interaksi manusia ini mulai dari dua orang, hingga interaksi manusia dalam jumlah yang besar, mulai dari interaksi manusia dalam kelompok, interaksi manusia dalam satu negara, bahkan hingga interaksi antar negara di dunia ini.
.
Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini biasa dikenal dengan istilah hukum-hukum mu’amalat dan ‘uqubat. Kelompok hukum dimensi 3 ini merupakan kelompok hukum yang paling banyak dibanding dengan dimensi-dimensi yang lainnya. Yang masuk dalam Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini ada 6 kelompok hukum, yaitu:
Sistem Pemerintahan Islam.
Sistem Ekonomi Islam.
Sistem Sosial Islam.
Sistem Pidana Islam.
Politik Pendidikan Islam.
Politik Luar Negeri Islam.
.
Dalam pembagian kelompok hukum Dimensi 3 ini, nampak bahwa Sistem Ekonomi Islam hanya merupakan salah satu bagian dari kelompok hukum dalam dimensi 3 ini. Sementara itu, Hukum Bisnis Syari’ah sesungguhnya masuk dalam kelompok Sistem Ekonomi Islam.
.
Oleh karena itu, jika mau diurutkan secara lengkap, maka Hukum Bisnis Syari’ah itu sesungguhnya bagian dari Sistem Ekonomi Islam, sedangkan Sistem Ekonomi Islam itu bagian dari Hukum Mu’amalah Islam, selanjutnya Hukum Mu’amalah Islam itu bagian dari Hukum Syari’at Islam. Terakhir, Hukum Syari’at Islam itu bagian dari Dienul Islam (Agama Islam) itu sendiri.
.