“3 DIMENSI HUKUM SYARIAT : MANUSIA DENGAN ALLAH”
By Ustadz Dwi Condro Triono
.
Seluruh pengaturan kehidupan manusia yang diatur oleh Hukum Syari’at Islam dapat dikelompokkan dalam 3 dimensi.
.
Pertama adalah dimensi Hubungan Manusia dengan Allah SWT. Dimensi satu adalah kelompok Hukum Syari’at Islam yang ditujukan untuk mengatur perbuatan manusia ketika ingin berhubungan dengan Tuhannya secara langsung, untuk kebutuhan apa saja, baik untuk kebutuhan berdo’a, bermunajat, menyembah, menyucikan, memuji, mengagungkan, menyampaikan segala permasalahan hidupnya, ingin memperoleh ketenangan, terbebas dari segala bala’, bencana, musibah dsb, maka manusia tidak dibiarkan bebas membuat aturan sendiri, melainkan akan diatur oleh Hukum Syari’at Islam.
.
Hukum ini diperlukan agar ada jaminan bahwa apa yang diperlukan manusia, yaitu ketika ingin berhubungan Tuhan-nya benar-benar akan sampai kepada Tuhan yang sebenarnya, yaitu Allah SWT. Hal itu mengingat bahawa Allah SWT adalah Dzat yang tidak dapat dilihat oleh manusia, Dzat Yang Maha Ghaib. Manusia tidak bisa melihat langsung kepada-Nya ketika hidup di dunia ini.
.
Oleh karena itu, agar segala perbuatan yang berhubungan secara langsung dengan Tuhannya tidak salah alamat dan juga tidak meleset kepada tuhan-tuhan yang lain, yang biasa dianggap tuhan oleh manusia atau yang dipertuhankan oleh manusia, maka manusia memerlukan aturan yang jelas dan pasti, yaitu aturan yang berasal dari Tuhan itu sendiri, bukan aturan hukum yang dihasilkan oleh reka-rekaan manusia.
.
Aturan hukum yang masuk dalam dimensi ini adalah ‘aqoid dan ‘ibadat. ‘Aqoid adalah keyakinan-keyakinan atau keimanan yang mesti benar dan mesti ada dalam diri manusia. ‘Aqoid ini contohnya adalah keimanan kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari akhir dan qodlo’ wa qodar. Termasuk juga turunan-turunan dari rukun iman tersebut, seperti keimanan terhadap adanya hidayah, tawakkal, rejeki, ajal, do’a dan lain sebagainya.
.
Sedangkan kelompok Hukum Syari’at Islam berikutnya adalah hukum-hukum yang menyangkut masalah peribadatan, yaitu segenap aturan hukum yang akan mengatur segala perbuatan manusia ketika ingin berhubungan dengan Tuhan-Nya. Contohnya adalah segala kebutuhan manusia ketika dia ingin menyembah Tuhannya, ber-taqorrub (mendekat) kepada-Nya, menyucikan-Nya, mengagungkan-Nya, memuji-Nya, berdo’a dan memohon kepada-Nya, dsb. Aturan Islam yang masuk dalam kelompok ini contohnya adalah aturan sholat, zakat, puasa, haji, jihad, berdo’a dan sebagainya.
.
2.DIMENSI HUKUM SYARIAT : MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI”
.
Pemaparan selanjutnya adalah, Dimensi Dua yaitu Hubungan Manusia dengan Diri Sendiri. Kelompok Hukum Syari’at Islam yang masuk dalam dimensi dua adalah aturan yang mengatur perbuatan manusia ketika harus berhubungan dengan dirinya sendiri.
.
Di dalam Islam, walaupun hanya berhubungan dengan diri sendiri tetap akan diatur. Manusia tidak dibiarkan bebas dalam mengatur dirinya, melainkan akan diatur dengan cermat oleh Islam.
.
Perbuatan-perbuatan yang arahnya kepada diri sendiri, misalnya adalah bagaimana manusia harus bertutur kata, berperilaku, bersopan santun, menghormati orang lain, tata cara berpakaian, tata cara makan, tata cara minum dsb. Termasuk di dalamnya adalah apa makanan yang boleh dimakan dan yang tidak boleh, termasuk dalam minuman, aturan bagaimana ketentuan berpakaian dan batas-batas aurat yang mesti ditutup oleh manusia dsb.
.
Walaupun aturan yang masuk dalam dimensi 2 ini nampaknya terkait dengan manusia lain (seperti menghormati orang lain), namun sebenarnya aturan ini tetap aturan untuk diri sendiri. Sebab, untuk dapat menghormati orang lain, manusia cukup memerintahkan dirinya sendiri, maka aturan itu sudah dapat terlaksana, tanpa menuntut keterlibatan orang lain.
.
Hal itu berbeda dengan aturan jual-beli (yang terdapat pada dimensi 3), jika satu pihak melaksanakan aturan Islam (misalnya penjual), sementara itu pihak yang kedua (yaitu pembeli) tidak melaksakannya, maka aturan Islam dalam proses jual-beli ini ini tidak akan dapat terlaksana. Silakan dibedakan dengan aturan menghormati orang lain seperti di atas.
.
Aturan-aturan dalam dimensi 2 ini diperlukan agar ukuran adab dan sopan santun dari perilaku manusia menjadi lebih jelas dan pasti. Manusia dapat terhindar dari relativitas dalam menentukan batasan baik dan buruk dalam berperilaku. Jangan sampai terjadi, satu golongan dari manusia menganggap bahwa satu perbuatan manusia tertentu dianggap sopan bahkan memuliakan orang lain, sementara itu menurut golongan yang lain justru dianggap sebagai perbuatan yang tidak sopan, bahkan justru dianggap melecehkan. Misalnya, untuk menghormati seorang perempuan, ada kebiasaan di Barat adalah bagi laki-laki dengan menyalami perempuaan tersebut, kemudian cium pipi kanan dan kiri. Apakah itu baik untuk adat orang Jawa?
.
Kita tentu bisa membayangkan, jika hal itu terjadi dalam banyak hal, yang terkait dengan standar sopan-santun yang berbeda-beda di antara berbagai golongan manusia. Hal itu tentu sangat berbahaya bagi kelangsungan keharmonisan kehidupan umat manusia itu sendiri.
.
Oleh karena itu, umat manusia sangat memerlukan standar aturan perilaku yang bukan berasal dari manusia itu sendiri. Manusia sangat memerlukan aturan yang bisa menghilangkan standar relativitas baik buruk dalam perilaku manusia, yaitu aturan yang berasal dari Pencipta manusia itu sendiri, yaitu aturan yang berasal dari Allah SWT.
.
Aturan Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 2 ini sangat diperlukan oleh manusia agar perjalanan kehidupan manusia di dunia ini bisa berlangsung secara harmonis, sopan, tentram dan damai. Demikian juga, dengan adanya aturan ini diharapkan kehidupan di dunia ini tidak mudah menjadi rusak dan mengalami ketidakharmonisan oleh relativitas aturan perilaku buatan manusia. Untuk memudahkan pengelompokannya, aturan yang masuk dalam dimensi 2 ini ada 4, yaitu aturan makan, minum, berpakaian dan berakhlaq.
.
3. DIMENSI HUKUM SYARIAT : MANUSIA DENGAN MANUSIA LAIN”
.
Dimensi yang terakhir dalam hukum syariat adalah Interaksi Manusia dengan Manusia Lain.
.
Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini adalah kelompok aturan yang mengatur interaksi manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Interaksi manusia ini mulai dari dua orang, hingga interaksi manusia dalam jumlah yang besar, mulai dari interaksi manusia dalam kelompok, interaksi manusia dalam satu negara, bahkan hingga interaksi antar negara di dunia ini.
.
Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini biasa dikenal dengan istilah hukum-hukum mu’amalat dan ‘uqubat. Kelompok hukum dimensi 3 ini merupakan kelompok hukum yang paling banyak dibanding dengan dimensi-dimensi yang lainnya. Yang masuk dalam Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini ada 6 kelompok hukum, yaitu:
Sistem Pemerintahan Islam.
Sistem Ekonomi Islam.
Sistem Sosial Islam.
Sistem Pidana Islam.
Politik Pendidikan Islam.
Politik Luar Negeri Islam.
.
Dalam pembagian kelompok hukum Dimensi 3 ini, nampak bahwa Sistem Ekonomi Islam hanya merupakan salah satu bagian dari kelompok hukum dalam dimensi 3 ini. Sementara itu, Hukum Bisnis Syari’ah sesungguhnya masuk dalam kelompok Sistem Ekonomi Islam.
.
Oleh karena itu, jika mau diurutkan secara lengkap, maka Hukum Bisnis Syari’ah itu sesungguhnya bagian dari Sistem Ekonomi Islam, sedangkan Sistem Ekonomi Islam itu bagian dari Hukum Mu’amalah Islam, selanjutnya Hukum Mu’amalah Islam itu bagian dari Hukum Syari’at Islam. Terakhir, Hukum Syari’at Islam itu bagian dari Dienul Islam (Agama Islam) itu sendiri.
.