Bagaimana sih beriklan yang halal / sesuai syariah ?
Nah dari pengajian Fiqih Bisnis Islam bersama Ust SHiddiq al jawi setidaknya ada dua syarat :
pertama produk atau jasa harus halal
syarat kedua cara mengiklankannya juga harus halal
untuk syarat pertama produk yang halal yaitu yang tidak mengandung keharaman seperti khamr, narkoba, babi atau untuk jasa misalnya prostitusi, night club, judi, dsb.
lalu untuk syarat kedua cara mengiklankannya, kaidah umumnya setidaknya ada 5:
pertama jujur
kedua tidak mengandung unsur kecurangan & penipuan
ketiga iklan tidak bertentangan dengan akidah islam
keempat menjauhkan segala sesuatu yang dapat merangsang syahwat
kelima menjauhkan unsur celaan terhadap barang/jasa kompetitor
Dalam suatu pesan iklan (ar risalah al i’laniyyah), terkandung unsur-unsur iklan sbb :
1) Judul iklan (‘unwaan)
-Tidak mengandung ajakan mengkonsumsi yang haram, atau berperilaku yang bertentangan dengan syariah
-Harus sesuai dengan teks iklan, yang kesesuaiannya dapat diuji secara terukur
-Tidak melebih-lebihkan atau menipu atau menyesatkan
2) Teks iklan(nash)
-Harus sesuai dengan fakta barang atau jasa yang diiklankan (unsur mishdaqiyah, kredibilitas)
-Tidak melebih-lebihkan atau menipu atau menyesatkan.
-Tidak menggunakan ungkapan yang tak- berakhlaq (atau tidak sopan).
3) Gambar(shuwar)
-Harus menampilkan gambar yang relevan dengan produk, bukan gambar tak-relevan agar tak terjadi penipuan atau penyesatan.
-Tidak melebih-lebihkan menampilkan dampak atau akibat pemakaian produk.
-Tidakboleh menampilka naurat.
-Tidak boleh menampilkan gambar cabul atau porno yang dapat merangsang syahwat.
4) Slogan (syi’aar)
5) Merek dagang (‘alaamattijaariyah)
6) Latar belakang musik(khalfiyyahmuusiqiyyah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar