Nah.. dalam Islam penyebutan para pihak tergantung dengan jenis akad yang dilakukan. Seorang bisnis owner bisa sebagai penjual, bisa juga sebagai pemodal, bisa juga sebagai orang yang bekerja.
Jadi dalam Islam penyebutan harus dirinci dulu jenis akad apa yang digunakan, baru kemudian ditentukan sebagai siapa didalam akad tersebut.
Sehingga jelas kedudukan orang tersebut sebagai apa.
Misal akad ijarah /sewa menyewa :
- yg menyewa = mustajir
- yg disewa = ajiir
Syirkah mudharabah :
-pemodal= shahib Al mal
-pengelola = mudharib
Samsara/makelar :
-makelar = simsar
-pemilik harta = Malik
Jualah/sayembara :
-meminta amal = Al jaail
-mengikuti pekerjaan = Al aamiil
Dan seterusnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar