jual beli kredit/cicilan bolehkah menurut Islam ?
Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah al-bai` bi ad-dain.yaitu jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda bisa berupa dicicil (diangsur) atau sekaligus satu waktu.
Pendapat yang rajih / kuat sesuai pendapat Jumhur fuqaha ulama mazhab yang membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan.
Dalil kebolehannya adalah keumuman dalil-dalil yang telah membolehkan jual beli, misalnya firman Allah SWT dalam (QS Al-Baqarah [2] : 275) yang artinya “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Dalil tentang jual beli kredit Juga berdasar sabda Nabi SAW :
"Sesungguhnya jual beli itu adalah atas dasar saling ridha." (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Kata "al-bai’” (jual beli) dalam hadits ini bersifat umum, mencakup jual beli kredit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, dan Hammad berkata bahwa tidaklah mengapa kalau penjual berkata kepada pembeli,'Aku jual kontan kepadamu dengan harga sekian, dan aku jual kredit kepadamu dengan harga sekian,' lalu pembeli membeli dengan salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Jual Beli Secara Kredit (terj.), hal. 75).
(Diambil dari Materi Tanya Jawab bersama Guru kami KH M Shiddiq Al Jawi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar