banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Kamis, 16 Maret 2023

Meniru merek orang lain



Menurut Islam Bolehkah Meniru Merek Orang Lain ?

Syariah mengakui adanya manfaat pada merek berupa nilai harta.

Menggunakan merek orang lain tanpa seizin pemilik merek Masuk kedalam Pelanggaran hak (al i’tida`) berupa pemalsuan, kecurangan / penipuan.

Maka memasang suatu merek dagang untuk barang dagangan tertentu yang sudah dikenal pada barang dagangan lain, termasuk penipuan, kebohongan, dan tindakan menyembunyikan cacat (tadlis) kepada pembeli.

Dalil haramnya melakukan penipuan, sabda Rasulullah SAW dalam Riwayat Muslim : 

“Barangsiapa yang melakukan penipuan atau kecurangan, maka dia bukanlah dari golongan kami.” (HR Muslim)


Syakh Ziyad Ghazal berkata : 

والاعتداء على العلامة التجارية بالتقليد هو من الغش فوضع اسم 

علامة تجارية لسلعة معينة معروفة على سلعة أخرى هو من الغش 

والكذب وتدليساا على المشتري 

“Pelanggaran hak (al i’tida`) terhadap merek dagang dengan melakukan pemalsuan termasuk kecurangan / penipuan. 

Maka memasang suatu merek dagang untuk barang dagangan tertentu yang sudah dikenal pada barang dagangan lain, termasuk penipuan, kebohongan, dan tindakan 

menyembunyikan cacat (tadlis) kepada pembeli.” 


Dalil haramnya menyembunyikan cacat (tadlis), barang dagangan, sabda Rasulullah SAW : 

ّ
المسلم أخو المسلم ولا يحل لمسلم باع من أخيه بيعا فيه عيب إلا بي له 

Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dan tidaklah halal seorang muslim menjual kepada saudaranya barang 

yang ada cacatnya, kecuali dia menerangkan cacatnya kepada saudaranya.” (HR Ibnu Majah). 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar