Menurut Islam Boleh nggak sih merek diperjualbelikan ?
Jadi merek itu mempunyai nilai finansial, berupa manfaat yang mempunyai nilai harta (maaliyatul manfaah).
Misal ada tas yang ber merek terkenal harganya bisa harganya sangat mahal.
Nah karena memiliki nilai manfaat berupa harta maka merek bisa disewa/diperjualbelikan.
Dalilnya Sabda Rasulullah SAW kepada seorang yang dinikahkan oleh Rasulullah SAW dengan mahar berupa manfaat/jasa mengajarkan Al Qur`an) : rasulullah bersabda dalam riwayat bukhori yang artinya
“Aku nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan Al Qur`an yang ada padamu.”
(HR Bukhari no 2186).
Syaikh Ziyad Ghazal dalam Masyru’ Qanun Al Buyu’ hlm. 133 berkata :
“Dalam hadits ini Rasulullah SAW telah menjadikan manfaat mengajarkan Al Qur`an sebagai harta, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Rajab Al Hanbali,’Kalau manfaat itu bukan [bernilai] harta, niscaya tidak sah MEREK DALAM SYARIAH ISLAM”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar