banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Kamis, 30 Maret 2023

Pembatalan Jual Beli Menurut Islam



Jika barang yang dibeli tidak cacat dan hendak dikembalikan oleh pembeli kepada penjual, maka di sini dapat diamalkan apa yang disebut dengan al-iqâlah, yaitu pembatalan akad jual beli berdasarkan kesepakatan dari dua pihak (penjual dan pembeli). (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughnî, 6/201; Imam Al-Kâsâni, Badâ`i’u Ash-Shanâ`i’, 5/308).

 

Al-iqâlah hukumnya sunnah (mustahab) sesuai hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW telah bersabda :

 

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 

 

“Barang siapa yang menerima pembatalan akad jual beli dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya pada Hari Kiamat nanti.”  (HR. Abu Dawud, no. 3460; Ibnu Majah, no. 2199; hadis shahih).

 

Berdasarkan penjelasan ini, boleh hukumnya pihak pembeli meminta pembatalan jual beli kepada penjual. Jika penjual menerima pembatalan ini, alhamdulillah. Namun jika penjual tidak menerima pembatalan, maka dia tidak berdosa dan pihak pembeli tidak berhak memaksakan pembatalan akad kepada pihak penjual. Wallâhu a’lam.


(Diambil dari Materi Tanya Jawab bersama Guru kami KH M Shiddiq Al Jawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar