Arisan dalam bahasa Arab disebut jam’iyyah al muwazhzhafiin atau al qardh al ta’aawuni.
Arisan hukumnya boleh karena termasuk dalam akad qardh (pinjaman) yang hukumnya boleh. Namun jika melanggar hukum syara’ tentang qardh (pinjaman), arisan hukumnya tidak boleh atau haram
Hukum-hukum arisan dalam syariah Islam antara lain sbb,
Pertama, jumlah uang yang diperoleh pemenang arisan wajib sama dengan akumulasi iuran yang dibayarkan oleh seorang peserta arisan. Selisih kurang atau lebih adalah riba.
Kedua, jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah uang, maka pemenang arisan hanya boleh menerima uang yang sama jenisnya dan yang sama jumlahnya.
Ketiga, jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah barang, (misal beras, gula, dll) maka pemenang arisan hanya boleh menerima barang yang sama jenisnya dan yang sama berat/takarannya.
Keempat, tidak boleh arisan yang mengumpulkan uang, tapi pemenangnya mendapat barang. Demikian pula sebaliknya, tidak boleh arisan yang mengumpulkan barang, tapi pemenangnya mendapat uang.
Kelima, dalam hal pemenang arisan menginginkan mendapat barang dari arisan uang, hukumnya boleh jika memenuhi 2 (dua) syarat;
Pertama, pemenang arisan diberi opsi (pilihan), yaitu boleh mengambil uang dan boleh pula mengambil barang.
Kedua, pemenang arisan yg memilih opsi mengambil barang, harus melakukan akad jual beli yg terpisah dg akad arisan di awal.
Keenam, biaya operasional atau konsumsi tidak boleh diambil atau dipotong dari uang arisan.
Ketujuh, biaya operasional atau konsumsi harus dipisah dari uang arisan.
Kedelapan, tidak boleh ada lelang dalam arisan. Karena lelang pasti akan menimbulkan riba, yaitu tambahan dari jumlah arisan yang sudah dibayar oleh pemenang lelang. Wallahu a’lam
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar