Seorang atasan menandatangani form pengajuan kredit ribawi bawahannya bolehkah menurut islam ?
Misal Salah satu karyawan mengajukan kredit ke bank, dia harus mengisi form, dimana di salah satu form permohonan kredit tersebut, yang bertandatangan adalah kepala cabang perusahaan dan bendahara perusahaan (finance).bagaimana hukumnya ?
Hukumnya Tidak boleh seorang atasan / staf finance ikut bertandatangan di form pengajuan kredit ribawi ke bank, karena walaupun dia tidak terlibat riba secara langsung, tetapi dia telah menjadi saksi bagi terjadinya transaksi riba.
Dalilnya dalam HR Muslim Dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata.”Rasulullah SAW telah melaknat setiap orang yang memungut riba, yang membayar riba, yang menjadi pencatat riba, dan dua orang yang menjadi saksi riba.” Rasulullah SAW bersabda,”Mereka itu sama saja (dalam hal dosanya).”
Di samping itu, menandatangi form pengajuan kredit ribawi ke bank adalah termasuk perbuatan tolong menolong dalam dosa, yang sudah diharamkan dalam Islam, sesuai firman Allah SWT :
﴿ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾ [المائدة: 2]
“Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maidah : 2).
Jelaslah, bahwa sikap yang wajib diambil adalah menolak dengan tegas menandatangani form pengajuan kredit tersebut, karena bertandatangan itu berarti menjadi saksi riba, suatu perbuatan dosa besar (kabâ`ir), karena telah dilaknat oleh Rasulullah SAW. Na’ûzhu billâhi min dzâlik.
(Diambil dari materi tanya Jawab bersama guru kami KH Shiddiq Al Jawi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar