BATALKAH PUASA ORANG YANG MELAKUKAN TRANSAKSI RIBA?
Para ulama berbeda pendapat mengenai batal tidaknya puasa orang yang melakukan dosa-dosa besar, seperti berghibah), kesaksian palsu, suap menyuap (risywah), termasuk yg melakukan transaksi ribawi.
Sebagian ulama seperti Imam Al Auza’i dan Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa puasanya orang yang melakukan dosa besar adalah batal dan wajib diqadha
Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang berpendapat bahwa dosa-dosa besar (al kabaair) tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa dan mewajibkan qadha, tetapi termasuk hal-hal yang menghapuskan pahala puasa.
Dalil batalnya puasa pelaku dosa besar menurut sebagian ulama tersebut antara lain hadits Nabi SAW, ”Barangsiapa siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta (qaul az zuur), tidak meninggalkan beramal dengan kesaksian palsu, dan yang tidak meninggalkan perbuatan bodoh (al jahl) (berbuat zhalim dsb), maka Allah tidak membutuhkan orang yang meninggalkan makanan dan minumannya itu.” (HR Bukhari, no 6057). Imam Ibnu Hazm berhujjah dengan hadits tersebut dengan mengatakan, “…Allah tidak meridhai puasanya orang yang demikian itu, dan tidak menerima puasanya. Dan jika Allah tidak meridhai puasanya dan tidak menerima puasanya, berarti puasanya batal dan gugur.” (laa yardha shaumahu dzalika wa laa yataqabbaluhu, wa idza lam yardhahu walaa qabilahu fahuwa baathilun saaqithun). (Ibnu Hazm, Al Muhalla, IV/306).
puasa pelaku dosa besar tetap sah, hanya saja tidak mendapat pahala apa-apa di sisi Allah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Betapa banyak orang yang berpuasa tetapi bagiannya hanyalah lapar dan haus saja, dan betapa banyak orang yang melakukan shalat malam (qiyam al lail) tapi bagiannya hanyalah begadang (al sahr) saja,” (HR Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzamah, no 1997). Hadits ini bermakna bahwa betapa banyak orang yang tidak mendapat pahala puasa (tsawab al shiyam) dan pahala shalat malam (tsawab qiyam al lail), dikarenakan pahalanya telah dihapuskan oleh dosa-dosa besar yang dilakukannya. (Muhammad Sulaiman Nashrullah Al Farra`, Al Tsalatsuuna Hadiitsan Al Ramadhaaniyyah, hlm. 44).
(Diambil Dari Materi Guru Kami KH.Shiddiq Al Jawi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar