seorang karyawan yang sudah digaji bolehkah menerima hadiah atau uang tips dari pelanggan?
Menurut syariat tidak boleh seorang karyawan yang sudah digaji oleh pihak pemberi kerja untuk menerima hadiah atau uang tips dari pelanggan.
Dalilnya dalam HR Abu Dawud Dari Buraidah RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,“Barangsiapa yang telah kami berikan pekerjaan kepadanya, lalu kami sudah memberikan gaji kepadanya, maka apa saja yang dia ambil sesudah gaji itu, maka itu adalah harta khianat (ghulūl).”
Dari Abu Humaid As-Sa’idi RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,”Hadiah-hadiah yang diterima oleh para karyawan, adalah harta khianat (ghulūl).” (HR Ahmad, dalam Al-Musnad, 5/424, nomor 23090, dinilai sahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani, dalam kitab Irwa`ul Ghalil, no. 2622).
Hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya seorang karyawan (al-ajīr/ al-’āmil) yang sudah digaji oleh pihak pemberi kerja (al-musta`jir) untuk menerima hadiah (al-hadiyyah) atau tips (al-ikrāmiyāt) dari pihak rekanan (pihak lain yang bukan pihak pemberi kerja). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Shakhṣiyyah al-Islāmiyyah, 2/337).
Dikecualikan dari hukum asal haramnya karyawan yang sudah digaji oleh pemberi kerja, yakni boleh hukumnya karyawan menerima hadiah dari pihak lain di luar pihak pemberi kerja dalam 2 (dua) kondisi sebagai berikut :
Pertama, jika hadiah itu berasal dari pihak yang sudah terbiasa memberi hadiah kepada karyawan itu, misalnya keluarganya atau sahabatnya.
Kedua, jika pihak pemberi kerja (al-musta`jir) memberi izin kepada karyawan untuk menerima hadiah itu.
Wallahualam
(Diambil dari materi tanya Jawab bersama guru kami KH Shiddiq Al Jawi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar