Wajibkah menzakati uang yang kita miliki?
Wajib hukumnya menzakati uang yang ada sekarang, dengan dalil wajibnya berzakat untuk emas dan perak.
Syekh Abdul Qadim Zallum berkata “siapa saja yang mempunyai uang fiat yang berlaku sekarang, yang nilainya mencapai nishab emas yaitu 20 dinar atau setara 85 gram emas atau mencapai nishab perak yaitu 200 dirham atau setara 595 gram perak), dan uang itu telah berlalu dalam satu tahun hijriyah (haul), maka dia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.”
Jadi bagi anda yang sudah menabung uang selama satu tahun hijriah sebesar nishab emas atau perak maka wajib untuk berzakat.
seberapa besar sih nishab tersebut kalau dirupiahkan ?
Dalilnya hadis dari Ali bin Abi Thalib RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Maka jika kamu mempunyai 200 dirham, dan telah berlaku haul padanya, maka zakatnya 5 dirham (2,5%). Dan tidak ada kewajiban apa-apa atasmu (yakni pada emas) hingga kamu mempunyai 20 dinar. Jika kamu mempunyai 20 dinar, dan telah berlaku haul padanya, maka zakatnya setengah dinar (2,5%). Yang lebih dari itu mengikuti hitungan tersebut.” (HR Abu Dawud, no. 1575).
Ada 3 (tiga) pendapat tentang menentukan besar nishab :
Pertama, mengikuti nishab emas.
Kedua, mengikuti nishab perak.
Ketiga, mengikuti nishab yang paling rendah dari dua nishab tersebut.
Menurut Syekh Abdullah Manshur Al-Ghufaili, yang paling kuat (rajih) adalah pendapat ketiga, yaitu mengikuti nishab lebih yg rendah dari kedua nishab yang ada,
-Nishab emas (per 14 April 2023 ) =
20 dinar x Rp 4.300.000 = Rp 86.000.000
-Nishab perak (per 14 April 2023) =
200 dirham Rp 73.500 = Rp 14.700.000
Maka, nishab zakat uang yang dipakai adalah nishab perak, yaitu Rp 14.700.000 .
(Asumsi : kurs dinar dan dirham mengikuti Zaim Saidi, di mana 1 dinar = Rp 4.300.000, dan 1 dirham = Rp 73.500 )
Jadi bagi anda yang sudah menabung uang selama satu tahun hijriah sebesar minimal 14,7 juta rupiah maka wajib untuk berzakat 2,5%.
(Diambil dari kajian guru kami KH. Shiddiq Al Jawi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar