PEMODAL MEMINTA JAMINAN KEPADA PENGELOLA MODAL, BOLEHKAH?*
*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi*
*Tanya :*
Ustadz, bagaimana hukumnya kalau ada investor yang akan memodali usaha, tetapi meminta jaminan aset dari pengelola modal? (Eri S. Laksmono, Jakarta)
*Jawab :*
Haram hukumnya pemodal _(shâhibul mâl)_ menetapkan syarat adanya jaminan _(dhamân)_ dari pengelola modal _(mudhârib)_ dalam akad syirkah, untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh pemodal. Para fuqoha sepakat jika syarat itu ditetapkan oleh pemodal, syarat itu batil (bertentangan dengan syariah). Para fuqoha hanya berbeda pendapat apakah akad syirkahnya tetap sah atau menjadi tidak sah. (Ja’fâr bin Abdurrahman Qashshâsh, _Dhamân Al Mudhârib Rasal Mâl : Dirâsah Fiqhiyyah,_ hlm. 6; ‘Abdullâh Muhammad Al ‘Ajlân, _Hisâb Al Mudhârabah : Dirâsah Tashîliyyah Tathbîqiyyah ‘Alâ Al Mashârif Al Su’ûdiyyah,_ hlm. 85).
Selengkapnya baca di http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/344
Kanal Resmi USAJ (Ustadz Shiddiq Al Jawi)
Website: www.fissilmi-kaffah.com (Fiqih)
www.shiddiqaljawi.com (Afkar - Siyasi)
Instagram : @ustadz_shiddiqaljawi
Facebook : fb.com/mshiddiqaljawi
Twitter : Twitter.com/ShiddiqAljawi
Telegram : t.me/shiddiqaljawi
Bolehkah investor yang memodali usaha meminta jaminan aset dari pengelola modal?
Hukumnya tidak boleh pemodal (shâhibul mâl) menetapkan syarat adanya jaminan (dhamân) dari pengelola modal (mudhârib) dalam akad syirkah untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh pemodal. Para fuqoha sepakat jika syarat itu ditetapkan oleh pemodal, syarat itu batil (bertentangan dengan syariah).
Selengkaonya baca vaption
Para fuqoha sepakat jika syarat itu ditetapkan oleh pemodal, syarat itu batil (bertentangan dengan syariah). Para fuqoha hanya berbeda pendapat apakah akad syirkahnya tetap sah atau menjadi tidak sah.
Imam Ibnu Abdil Barr berkata :
”Tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa seorang pengelola modal adalah orang yang dipercayai (mu`taman) yang tak berkewajiban menjamin kerugian (lâ dhamân ‘alaihi) pada modal yang lenyap di tangannya selama kerugian itu terjadi tanpa kesengajaan berbuat jahat (jinâyah) darinya, atau tanpa tindakan merusak (istihlâk) darinya, atau tanpa unsur kelalaian (tadhyî’) [menunaikan amanah darinya]…” (Ibnu ‘Abdil Bar, Al Istidzkâr, 7/5).
Imam Ibnu Taimiyyah berkata :
”Jika mereka bersyirkah di mana sebagian bekerja dengan badannya, seperti seorang pengelola modal (mudhârib), sedang sebagian lainnya bekerja dengan modalnya, atau dengan badan dan modalnya sekaligus, dan modal itu lenyap baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa ada kesengajaan (‘udwan) atau kelalaian (tafrîth) dari pihak pengelola modal dengan badannya (kerjanya), maka tidak ada kewajiban atas pengelola modal itu untuk menjamin kerugian apa pun, baik mudharabahnya sah maupun fasid. Ini adalah kesepakatan ulama. Wallahu a’lam.” (Ibnu Taimiyyah, Majmû’ Al Fatâwâ, 30/82).
Imam Ibnu Qudamah mengatakan :
”Apabila disyaratkan atas pengelola modal untuk menjamin modal [yang diserahkan kepadanya], atau menanggung bagian tertentu dari kerugian, maka syarat itu batil. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini…” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 5/40).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar