banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Senin, 17 Juli 2023

Biaya umroh naik sepihak oleh biro umroh

Bolehkah biaya umroh ini dinaikkan karena menyesuaikan dengan kenaikan harga tiket pesawat atau harga sewa hotel di tanah suci?

Dalam kondisi yang problematis seperti ini, terdapat pilihan solusi syariah :


1.)jika biro umroh hendak menaikkan biaya sedangkan pihak calon jamaah umroh tidak menyetujuinya, dan pihak biro umroh merasa keberatan untuk memberangkatkan, misalnya kerugiannya sangat besar dan dapat membuatnya bangkrut, maka Syariah membolehkan terjadinya fasakh, yaitu pembatalan akad berdasarkan saling ridho di antara para pihak, untuk membatalkan akad ijarah yang ada. Ulama Hanafiyah telah membolehkan adanya fasakh untuk akad ijarah, khusus jika terjadi udzur tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah


2.)jika pihak biro umroh dapat meyakinkan jamaah umroh mengenai perlunya kenaikan harga (biaya) umroh, disertai penjelasan alasan-alasannya yang rasional dengan berbagai manfaatnya, lalu para jamaah umroh ridho dengan kenaikan itu tanpa ada keterpaksaan, maka dalam kondisi demikian ini boleh hukumnya pihak biro umroh menaikkan besarnya biaya umroh.


Yang demikian itu dikarenakan berbagai muamalah dalam Islam itu telah mewajibkan keridhoan di antara dua pihak yang bermuamalah (‘an tarādhinعَنْ تَرَاضٍ), sesuai firman Allah Ta’ala :


“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar secara syariah), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (saling ridho) di antara kamu.” (QS An-Nisā’ : 29)


3.) jika biro umroh hendak menaikkan biaya sedangkan pihak calon jamaah umroh tidak menyetujuinya, maka pihak biro umroh tidak boleh memaksakan kehendaknya secara sepihak, dan tetap wajib hukumnya memberangkatkan mereka berumroh. Artinya, pihak biro umroh mau tidak mau harus menerima terjadinya kerugian sebagai suatu risiko yang wajar dari suatu akad komersial (al-mu’āwadhāt / al-tijārah), yaitu dalam hal ini akad ijārah dalam pemberangkatan jamaah untuk berumroh ke tanah suci.

Hadits Nabi SAW yang juga sekaligus kaidah fiqih dalam masalah ini menetapkan :


Al-Kharāj bi al-dhamān (keuntungan itu diperoleh dengan diimbangi kesediaan menerima risiko/kerugian). (Eng : no gain without risk). (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Hadits ini dinilai shahih oleh Imam Tirmidzi).


(Di sarikan dari tanya jawab guru kami KH.Shiddiq Al Jawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar