Menurut islam apa Bedanya UANG TANDA JADI DAN uang DP ?
Persamaan uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) dengan DP (bai al ’urbūn) adalah : “Uang tanda jadi dan DP sama-sama akan mengurangi total harga jika akad jual belinya terjadi atau tidak dibatalkan oleh pembeli.”
Adapun perbedaan uang tanda jadi dengan DP terdapat dalam 3 (tiga) hal sebagai berikut :
Pertama, perbedaan dari segi waktunya apakah sebelum atau sesudah akad jual beli. Uang tanda jadi diberikan saat pra akad (sebelum terjadinya akad jual beli)
Sedangkan DP (urbūn) diberikan berbarengan atau sesudah terjadinya akad jual beli)
Kedua, perbedaan dari segi terjadi perpindahan hak milik atau tidak. Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) jika diberikan, sifatnya adalah titipan (amanah), yaitu wadī’ah, di tangan pihak penjual. Artinya, uang tersebut belum menjadi hak milik pihak penjual, dan dengan demikian, pihak penjual tidak boleh melakukan tasharruf (pemanfaatan) uang tersebut, misalnya digunakan untuk berjual beli sesuatu, atau untuk menyewa sesuatu,
Adapun DP (urbūn), jika diberikan, sudah menjadi hak milik penjual, dan dengan demikian pihak penjual berhak melakukan tasharruf (pemanfaatan) terhadap uang DP tersebut. (
Ketiga, Jika akad jual beli cancel, uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) wajib hukumnya dikembalikan oleh penjual kepada pembeli. Hal itu karena, uang tanda jadi itu sebenarnya belum menjadi hak milik penjual, dan dengan demikian, penjual wajib mengembalikannya jika akad jual beli tidak terjadi.
Adapun DP (urbūn), jika akad jual belinya dibatalkan pembeli, DP itu sudah menjadi hak milik pihak kedua (penjual), sehingga oleh karenanya tidak dikembalikan oleh penjual kepada pembeli (yakni, DP hangus).
Nah sampai sini sudah paham ya bedanya, jangan sampai salah menentukan akad.
Definisi Uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah) hukumnya boleh (jā’iz) dengan memenuhi 4 (empat) syaratnya sebagai berikut :
Pertama, uang tanda jadi diberikan oleh calon pembei kepada calon penjual, sebelum terjadinya akad jual beli.
Kedua, uang tanda jadi statusnya adalah titipan (wadī’ah) di tangan calon penjual, jadi uang itu tidak boleh (digunakan) oleh calon penjual,
Ketiga, uang tanda jadi itu mengurangi total harga jika calon pembeli jadi melakukan akad jual beli.
Keempat, uang tanda jadi wajib dikembalikan kepada calon pembeli jika calon pembeli itu tidak jadi membeli.
(Diambil dari intisari tanya jawab KH Shiddiq Al Jawi)