banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 23 Agustus 2023

Cara bertaubat dari harta riba

Bagaimana cara bertaubat dari harta riba ?

Imam Nawawi dalam kitabnya Riyādhush Shālihīn, menjelaskan bahwa syarat taubat nasuha itu ada 3 (tiga), dan ditambah 1 (satu) syarat jika taubatnya itu karena dosa yang terjadi di antara sesama manusia,

(Pertama) Al-Nadam (penyesalan), yaitu ada perasaan menyesal pada diri orang yang berdosa terhadap dosa yang telah dilakukannya pada masa lalu.

(Kedua) Al-Iqlā’ (berhenti dari perbuatan dosa), yaitu orang yang berdosa itu berhenti dari dosanya pada masa sekarang.

(Ketiga) Al-‘Azam (bertekad kuat), yaitu bertekad kuat untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosanya di masa yang akan datang.

Selanjutnya, syarat keempat, 


harta haramnya berupa harta yang diperoleh melalui muamalah haram, seperti harta riba, harta hasil suap menyuap, dsb, yang diambil oleh seseorang dengan keridhoan pemiliknya, hanya saja, orang itu sudah tahu keharamannya secara syariah.


 


Cara bertaubatnya, dalam tiga poin sbb :


(1) harrta tersebut tidak wajib dikembalikan kepada pemilik harta asal;


(2) harta tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan sendiri, melainkan wajib diinfakkan kepada kaum fakir dan miskin. Penginfakan ini tidak boleh dengan niat sedekah, melainkan sekedar melepaskan diri (at-takhallush) dari harta haram.


(3) Jika diperlukan untuk sekedar hidup, seperti untuk makan, minum, pakaian, dsb, ambil secukupnya dari harta itu, sedang selebihnya wajib diinfakkan kepada kaum fakir dan miskin.

Lalu bagaimana bila harta haramnya diambil karena ketidaktahuan/karena mengikuti fatwa yg salah?


 jika dosa yang terjadi itu berkaitan dengan harta haram yang terjadi di antara sesama manusia, cara bertaubatnya ada perincian yang lebih detail lagi dari para ulama.

Yaitu Bila harta haramnya berupa harta yang diperoleh melalui muamalah haram, seperti harta riba, harta hasil suap menyuap, yang diambil oleh seseorang dengan keridhoan pemiliknya,hanya saja, karena ketidaktahuan atau karena mengikuti fatwa yang salah

Maka cara bertaubatnya

1) Dia wajib menghentikan muamalahnya yang haram sejak dia mengetahui keharamannya.


“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dulu, dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (QS Al Baqarah : 275).


(2) Namun dia tidak diwajibkan apa-apa atas harta yang diperoleh di masa lalu. Jadi tidak diwajibkan dia mengembalikan kepada pemilik asalnya, tidak diwajibkan pula untuk menjualnya, dsb.

Lalu bagaimana cara bertaubat kalau sudah tahu keharaman tentang riba tapi tetap mengambilnya, penjelasan baca caption

 

(Diambil dari intisari tanya jawab bersama KH Shiddiq Al Jawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar