banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Kamis, 10 Agustus 2023

Hukum Bekerja di perkebunan anggur untuk wine

Hukum bekerja di perkebunan anggur yg mengolah jadi wine


bekerja di sektor perkebunan hukum asalnya adalah boleh (mubah), Namun hukum asal bekerja di perkebunan anggur tersebut, dapat berubah menjadi haram, jika ada dugaan kuat (ghalabat azh-zhann) bahwa anggur dari kebun itu ternyata diolah menjadi wine (khamr/minuman keras), baik yang mengolah adalah pihak perkebunan anggur itu sendiri, maupun pihak lain, yaitu produsen wine yang membeli anggur dari pihak perkebunan tersebut.


Rasulullah SAW bersabda dalam HR Al Thabarani; Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim panen hingga dia menjualnya kepada orang yang akan mengolah anggur itu menjadi khamr (minuman keras), maka sesungguhnya dia telah menjerumuskan dirinya ke neraka dengan sengaja (sadar).



Keharaman pekerjaan di perkebunan anggur tersebut didasarkan pada beberapa alasan sbb :

Pertama, adanya dalil-dalil syar’i yang telah mengharamkan tolong-menolong dalam dosa secara umum, termasuk di dalamnya dosa memproduksi wine (khamr) dari bahan anggur, seperti firman Allah SWT ‌ 

“Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS Al-Ma’idah : 2).


Kedua, ada dalil syar’i yang secara khusus telah menjelaskan haramnya menjual anggur kepada pihak yang akan mengolahnya menjadi khamr, seperti hadits Nabi SAW :

Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya RA, dia berkata,”Telah bersabda Rasulullah SAW,’Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim panen hingga dia menjualnya kepada orang yang akan mengolah anggur itu menjadi khamr (minuman keras), maka sesungguhnya dia telah menjerumuskan dirinya ke neraka dengan sengaja (sadar).” (HR Al-Thabrani. Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, hadits ini terdapat dalam kitab Al-Mu’jam al-Ausath karya Imam Al-Thabrani dengan sanad hasan. Lihat Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, hadits no 838, Kitab Al-Buyu’; Imam Syaukani, Nailul Authar, 5/252).


Ketiga, ada qaidah fiqih umum yang mengharamkan sesuatu yang asalnya mubah (dibolehkan), seperti penanaman tanaman anggur, atau jual beli anggur, tetapi diharamkan jika sesuatu itu dengan dugaan kuat (ghalabat azh-zhann) akan mengantarkan terjadinya keharaman, misalnya produksi khamr :

“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Nizhamul Islam, hlm. 127).


Keempat, ada qaidah fiqih yang khusus terkait akad jual beli, yang mengharamkan jual beli yang hukum asalnya mubah (dibolehkan), jika jual beli itu mengantarkan terjadinya kemaksiatan :

“Setiap-tiap jual beli yang membantu terjadinya suatu kemaksiatan, maka jual beli itu hukumnya haram.” (Kullu bai’in a’aana ‘alaa ma’shiyatin haraamun).(Imam Syaukani, Nailul Authar, 5/252).


Berdasarkan penjelasan dalil-dalil syar’i di atas, jelaslah bahwa bekerja di sebuah perkebunan anggur, yang ternyata anggur dari kebun itu akan diolah menjadi wine (khamr/minuman keras), hukumnya adalah haram.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar