Hukum bertepuk tangan dalam suatu forum, misalnya saja tabligh akbar, adalah mubah. Sebab, bertepuk tangan termasuk perbuatan jibiliyah (fitrah yg dilakukan manusia) yang hukum asalnya mubah, sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkan
Namun, hukumnya bisa menjadi haram, apabila diduga kuat menjadi sarana (wasīlah) kepada yang haram. Ini sesuai kaidah fiqih : “Al-wasīlah ilā al-harām harām” (Segala sesuatu yang dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya haram).
Misalnya, bertepuk tangan dalam pertunjukan dangdut yang mengumbar aurat atau menyajikan nyayian yang haram. Ini akan mengokohkan, menyemangati, atau mendukung sesuatu yang jelas telah diharamkan.
Ada pihak yang tidak membolehkan bertepuk tangan, berdalil firman Allah SWT :
وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ اِلَّا مُكَاۤءً وَّتَصْدِيَةًۗ فَذُوْقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُوْنَ
“Dan salat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS al-Anfaal [8] : 35)
Namun, ayat tersebut sebenarnya tidak melarang tepuk tangan itu sendiri, melainkan tepuk tangan yang dimaksudkan sebagai ibadah. Ini dapat diketahui dari sababun nuzul dari ayat tersebut, yang berkaitan dengan kaum kafir Quraisy yang bertawaf mengelilingi Ka’bah seraya bersiul dan bertepuk tangan. (Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsīr al-Jalālayn, hlm. 133).
Jadi, yang diharamkan bukanlah tepuk tangan itu sendiri, melainkan bertepuk tangan yang diniatkan sebagai ibadah. Adapun tepuk tangan yang tidak diniatkan sebagai cara beribadah kepada Allah, melainkan hanya dimaksudkan untuk mendukung, setuju, atau sepakat terhadap sesuatu, hukumnya tetap mubah dan tidak mengapa. Kaidah fiqihnya : “Al-umūr bi maqāshidihā.” (Segala perkara itu hukumnya bergantung pada tujuan-tujuannya). (‘Abdul Hamid Hakim, Al-Mabādi` Al-Awwaliyah, hlm. 22). Wallāhu a’lam.
(Diambil dari materi KH.Shiddiq Al Jawi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar