Apa hukumnya mengambil buah yang jatuh didalam pagar pemiliknya?
Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' pernah menjelaskan hukum buah yang jatuh di kebun berpagar sebagai berikut :
(Imam Nawawi, Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, Juz 9, hlm. 59).
Artinya :
1. Jika buah itu jatuh di dalam pagar kebun, maka buah itu dihukumi tetap miliknya si pemilik kebun. [Jadi tidak halal diambil masyarakat sekitar].
2. Jika buah itu jatuh di luar pagar kebun, maka hukumnya sama dengan hukum sebelumnya [yaitu dihukumi tetap miliknya si pemilik kebun], jika tidak ada kebiasaan di masyarakat yang membolehkan mengambilnya.
Ini seperti seorang anak kecil yang mumayyiz yang membawa hadiah (untuk kita) maka halal memakan hadiah itu. (Imam Nawawi, Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, Juz 9, hlm. 59).
( Di ambil dari materi KH.M. Shiddiq Al Jawi)