Sistem ekonomi Islam mengatur konsep kepemilikan harta menjadi tiga : kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Perihal laut, keberadaannya adalah termasuk harta kepemilikan umum yang jika dikuasai oleh individu/korporasi jelas menghalangi individu lain untuk bisa mengakses dan memanfaatkannya.
Laut juga bukan milik negara, tetapi milik umum. Artinya, semua orang mendapat hak untuk merasakan kemanfaatannya. Maka Aksesnya tidak boleh ditutup seperti terjadi dalam kasus pagar laut
Carut-marutnya persoalan penguasaan laut hanyalah gambaran kecil dari rusaknya sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, segelintir orang bisa mendapatkan keistimewaan, sementara rakyat kebanyakan malah dirugikan.
Islam menawarkan keadilan & keamanan. Menata kepemilikan dengan adil dan saksama yang berasal dari Zat Yang Maha Adil. Membangun sistem ekonomi berasaskan iman dan takwa yang bertujuan menciptakan keberkahan bagi kaum muslim.
Ketika aturan kehidupan tidak gunakan syariat sebagai landasan, maka yang terjadi adalah kerusakan.
Islam mengatur kehidupan bukan hanya seputar ibadah, namun juga ekonomi, politik, sosial, bahkan sampai uqubat (persanksian).
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 208)
#pagarlaut #syariat #islamkaffah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar